Pihak penyelenggara pinjol legal akan melaporkan ke OJK. Dampaknya yaitu akan tercatat kualitas kredityang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
Apabila pinjaman pinjol tidak kunjung dibayar, sudah pasti debitur tercatat di SLIK OJK. Untuk mengetahui informasi skor kredit di SLIK OJK, Anda dapat mengecek situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Jumlah Utang yang Ditagih DC Lapangan Pinjol dan Waktu Kedatangannya
Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya pahami kemampuan Anda dalam pembayaran pinjaman. Dengan ini, nasabah tidak lagi gagal bayar dan menggunakan pinjaman dengan bijak.
Selain itu, pastikan pula Anda menggunakan pinjaman legal terdaftar OJK. Jika nekat menggunakan pinjaman ilega maka bisa mengakibatkan risiko berikut ini:
- Risiko pertama yang bakal dirasakan yakni data pribadi nasabah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminal seperti contoh pembobolan rekening, penagihan palsu, hingga penggelapan dana.
- Selanjutnya pinjol ilegal juga menggunakan cara-cara yang tak manusiawi perihal penagihan pinjaman, seperti contoh yakni mengancam, mengintimidasi, memeras, hingga melakukan kekerasan fisik.
BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Nasabah Apakah Boleh? Begini Jawaban Hukumnya
Demikian informasi seputar risiko galbay pinjol yang ada DC lapangan. Semoga bermanfaat. (*)