DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Nasabah Apakah Boleh? Begini Jawaban Hukumnya

DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Nasabah Apakah Boleh? Begini Jawaban Hukumnya

DC lapangan pinjol menyita barang nasabah--

DISWAY JATENG - DC lapangan pinjol yang menagih utang apakah diperbolehkan menyita barang? Simak artikel ini sampai tuntas supaya Anda paham aturan penagihan yang diperbolehkan oleh debt collector.

Informasi hukum terkait penyitaan barang oleh DC lapangan pinjol disajikan di hukumonline.com. Hal ini bertujuan untuk edukasi dan pemberitahuan kepada nasabah gagal bayar.

Keberadaan DC lapangan pinjol memiliki kuasa penagihan yang diberikan penyelenggara pinjaman online. Namun, apakah diperbolehkan debt collector sita barang debitur untuk melunasi utangnya?

Kami sudah merangkum informasi seputar penagihan DC lapangan pinjol sesuai aturan OJK. Berikut jawaban dari pertanyaan debt collector penagih utang menyita barang untuk melunasi pinjaman.

BACA JUGA: Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan

Wewenang pinjol menyita barang debitur galbay

Layanan pinjaman online memang memilik kebijaka yang berbeda dengan pinjaman perbankan. Sering kali ditemukan bahwa pinjol tidak memerlukan jaminan atau agunan sebagai syarat pengajuan.

Selain itu, pada umumnya nilai utang debitur pinjol tidak begitu besar sehingga tidak perlu jaminan. Karena itu, anda perlu tahu informasi terkait penyitaan barang yang dilakukan debt collector pinjaman online.

Apakah boleh DC lapangan pinjol menyita barang nasabah? Utang pinjaman yang tidak ada jaminan, maka penyelenggara pinjol tidak ada hak untuk melakukan penyitaan barang yang dimiliki debitur.

Debt collector penagih utang tidak boleh menyita secara paksa barang yang dimiliki nasabah. Sebab penyitaan barang yang oleh DC lapangan pinjol hanya dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

BACA JUGA: 90 Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Terbaru 2024 Mulai dari Bunga, Denda, dan Biaya Lainnya

Lain jika pinjaman online tersebut menyertakan jaminan sebagai syarat pengajuan pinjaman. Dengan adanya aturan tersebut maka pihak penyelenggara pinjaman bisa menyita barang jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain.

Langkah hukum jika ada penyitaan barang 

Jika ada praktik penagihan yang disertai penyitaan barang secara paksa oleh debt collector pinjol, maka nasabah bisa melaporkan. Laporan bisa dilakukan di kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: