Aturan Ketat OJK, Debt Collector Denda Rp15 Miliar Jika Langgar Aturan Terbaru 2024

Sabtu 17-02-2024,21:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Saat berbicara tentang penagihan utang, kisah-kisah yang tak jarang penuh tekanan dan ancaman seringkali menjadi sorotan miring yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Padahal, aturan ketat OJK, debt collector denda Rp15 Miliar jika langgar aturan. 

Kini, angin segar bagi para konsumen pinjol kembali berhembus seiring terbitnya aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan yang berani menghembus denda sebesar Rp15 Miliar bagi DC lapangan yang tdiak sesuai aturan. 

Identitas baru bagi penagih utang pinjol tidak lagi sekadar menjadi ‘pengingat utang’ tapi juga ‘penghormat privasi dan hukum’. Tarikan napas lega tersembunyi di antara deretan peraturan ini. DC lapangan dibayang-bayangi denda Rp15 miliar jika mereka melanggar ketentuan OJK. 

Namun akan ada sisi dramatis apa yang akan terjadi selanjutnya? Mari kita sekilas melihat gambaran penting mengenai regulasi yang berpotensi mereformasi dinamika fintech di Indonesia, termasuk aturan baru DC lapangan denda Rp15 miliar jika menyimpang dari aturan.

Sanksi Berat bagi Penyelenggara Pinjol yang Melanggar

Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan juga menegakkan disiplin serta etika dalam industri fintech pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat peraturannya. POJK terbaru yang telah diresmikan menjatuhkan sanksi berat, termasuk denda maksimum hingga Rp15 miliar bagi penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar aturan penagihan yang ditetapkan.

BACA JUGA:DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang

Peraturan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan bahwa semua pihak terutama penyelenggara pinjol, melaksanakan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan etis.

Berikut ini adalah beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan penagihan utang :

  • Denda Administratif : Sanksi denda yang mencapai Rp15 miliar akan dikenai untuk pengingat bahwa setiap pelanggaran akan berakibat finansial yang signifikan.
  • Pembekuan Kegiatan Usaha : Selangkah lebih lanjut, OJK bisa membekukan operasional penyelenggara pinjol untuk sementara waktu agar tidak terjadi penyalahgunaan pada proses penagihan.
  • Peringatan Tertulis : Ini merupakan tindakan pertama yang diambil terhadap penyelenggara yang melanggar, sebagai upaya peringatan untuk segera memperbaiki kegiatan penagihan mereka sesuai dengan aturan yang ada.
  • Pemberhentian Pengurus : Jika ditemukan pelanggaran serius, OJK memiliki wewenang untuk menghentikan tugas pengurus perusahaan pinjol yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
  • Pembatasan Kegiatan Usaha : OJK berwenang untuk memberikan sanksi pembatasan produk, layanan, atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh pinjol, baik sebagian atau keseluruhan, sebagai tanggapan terhadap pelanggaran yang terjadi.
  • Pencabutan Izin Usaha : OJK juga memiliki hak untuk mencabut izin usaha penyelenggara pinjol jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat dan sistematis.
  • Kesemua sanksi ini diarahkan agar operasional pinjol tetap berjalan dengan tata cara yang benar dan sesuai norma-norma yang berlaku di masyarakat serta perundang-undangan yang ada. Penyelenggara pinjol diharapkan untuk mengambil pelajaran dari ketetapan ini dan melakukan perbaikan dalam sistem penagihan mereka. Terlebih lagi, peraturan ini juga bersifat preventif untuk mencegah penyelenggara lainnya agar tidak melakukan praktik penagihan yang merugikan nasabah.

    BACA JUGA:Batas Waktu DC Pinjol Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Apakah Dianggap Lunas?

    Batas Waktu dan Tempat Penagihan Pinjol: Aturan Ketat dari OJK

    Dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat berkaitan dengan waktu dan tempat penagihan pinjaman online (pinjol). Kebijakan baru ini berfungsi sebagai standar baku yang harus diikuti oleh lembaga pinjol dalam upaya menciptakan ekosistem fintech yang tidak hanya efisien tetapi juga manusiawi dan adil.

    Berikut adalah beberapa poin penting atas batasan yang telah ditentukan, sebagai berikut :

  • Penagih tidak diperkenankan untuk menagih di luar jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Adapun langkah ini dimaksudkan untuk menghindari praktik penagih yang kerap mengganggu ketenangan personal nasabah.
  • Penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili yang telah diketahui oleh pihak penagih utang dan sesuai dengan data yang dimiliki oleh konsumen.
  • Selanjutnya, terdapat ketentuan hari dimana penagihan tidak boleh dilakukan, yaitu:

    Kategori :