Batas Waktu DC Pinjol Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Apakah Dianggap Lunas?

Batas Waktu DC Pinjol Menagih Utang Maksimal 90 Hari, Apakah Dianggap Lunas?

galbay pinjol 90 hari apakah dianggap lunas--foto youtobe

DISWAY JATENG - Cara debt collector atau DC pinjol menjalankan tugasnya tak jarang meneror hingga melakukan tindakan pengancaman kepada debitur yang telat membayar. Seperti diketaui, batas waktu DC pinjol menagih utang maksimal 90 hari, apakah sudah dianggap lunas?  

Telat membayar pinjaman online menyebabkan peminjam akan mendapatkan penagihan dari para Debt Collector  pinjol tersebut. Hal itu jelas membuat para debitur merasa terancam, takut dan kebingungan karena tagihan DC pinjol yang sudah melewati batas.

Banyak kabar yang beredar bahwa DC pinjol memiliki batas waktu dalam menagih hutang kepada para debiturnya. Para DC pinjol hanya boleh menagih utang kepada para debitur maksimal 90 hari dan selebihnya utang akan dianggap hangus. Tetapi benarkah hal tersebut?

Untuk menjawab kebenaran dari kabar tersebut silahkan simak penjelasan berikut yang dilansir dari laman hukumonline.com. Pinjol sendiri memiliki dasar hukum sesuatu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor POJK 10/2022.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas

Karena kabar yang beredar, banyak debitur yang akhirnya memberanikan diri untuk melakukan galbay karena tidak ada lagi dana untuk membayar cicilan dan yakin bahwa setelah 90 hari semua hutangnya akan dianggap hangus.

Dalam aturan sebenarnya tidak mengatur secara rinci terkait batas waktu penagihan pinjol selama maksimal 90 hari dan setelah itu hutang akan dianggap hangus.

Di aturan tersebut hanya mengatur tentang level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit akan dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender. Namun dalam aturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) ada aturan yang menetapkan larangan untuk memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0,8%.

Begini bunyinya :

BACA JUGA:Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar

Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Untuk lebih detailnya dari ketentuan terkait bunga pinjol, tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: