BACA JUGA:Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar
Aturan ini menggarisbawahi tindakan penagihan yang harus sesuai dengan norma-norma sosial dan juga ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Implikasinya, setiap pihak penyelenggara pinjol yang tidak mematuhi peraturan mengenai waktu dan tempat dalam penagihan utang, akan terancam sanksi administratif yang berat, termasuk namun tidak terbatas pada denda administratif yang mencapai Rp15 miliar. Sanksi ini bukanlah tanpa dasar mengingat pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak dan kenyamanan konsumen selaku pengguna layanan pinjol.
Demikian beberapa informasi mengenai aturan terbaru penagihan denda Rp15 Miliar jika melanggar yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)