Tips Aman Hindari Pinjol Ilegal Tanpa KTP, Ketahui Bahayanya Sebelum Ajukan

Sabtu 17-02-2024,12:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal Tanpa KTP

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Paling Efektif dan Tips untuk Menghindarinya

1. Data pribadi dapat disalahgunakan

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Karena itu, data pribadi yang diberikan saat mengajukan pinjaman dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data pribadi seperti nama, nomor telepon, dan alamat rumah dapat dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian identitas atau penipuan.

2. Terkena bunga yang sangat tinggi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pinjol ilegal menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 20% per bulan. Jika kita mengambil pinjaman dari pinjol secara ilegal, maka kita akan terkena bunga yang sangat tinggi tersebut. Akibatnya, kita akan kesulitan untuk membayar cicilan karena jumlah bunga yang terus bertambah.

3. Sulitnya melacak jejak keberadaan pinjol ilegal

Pinjol Ilegal Tanpa KTP seringkali tidak memiliki kantor atau alamat yang jelas. Hal ini membuat sulitnya melacak keberadaan mereka jika terjadi masalah atau damai. Karena itu, kita harus berhati-hati dalam menggunakan layanan dari pinjol ilegal, terutama yang tidak memerlukan KTP.

4. Terkena ancaman dan intimidasi

Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara tidak etis dalam menagih cicilan. Mereka akan mengirimkan pesan atau melakukan panggilan yang menakutkan dan mengancam agar kita segera membayar cicilan. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan dan dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi kita.

5. Sulitnya menyelesaikan masalah hukum

BACA JUGA:8 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ini

Jika terjadi masalah antara kita dengan pinjol ilegal, sulitnya menyelesaikan masalah hukum menjadi salah satu dampak buruk yang dapat terjadi. Kami tidak dapat mengajukan gugatan secara resmi karena pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai lembaga keuangan.

Yang harus dilakukan jika terkena intimidasi dari pinjol ilegal

Jika terkena intimidasi atau ancaman dari pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya:

Kategori :