Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Paling Efektif dan Tips untuk Menghindarinya

Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Paling Efektif dan Tips untuk Menghindarinya

cara mengatasi pinjol ilegal sebar data--foto radar tegal

DISWAY JATENG - Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.

Saat ini, banyak masyarakat mengajukan pinjaman online atau pinjol di berbagai platform online yang memang menyediakan layanan tersebut. Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentunya merugikan nasabah. Pasalnya, tidak hanya membuat kantong kering tapi juga bisa membuat nama baik nasabah menjadi jelek. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak nasabah yang mengeluh karena menjadi korban kontak darurat meski mereka tidak pernah meminjam.

Namun dalam prakteknya, saat ini banyak pinjol ilegal bermunculan dimana mereka kerap melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyebar data nasabahnya.

Bila kalian menjadi salah satu korbannnya, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang suka menyebarkan data nasabahnya. Berikut dibawah ini informasinya.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data

Berikut ini beberapa cara mengatasi penyebaran data oleh pinjol ilegal yang bisa dilakukan, antara lain:

BACA JUGA:Waspada! Inilah Daftar Lengkap 337 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK, Bahaya Jangan Sampai Terjerat

1. Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK

Jika kalian telah terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi disebarluaskan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat segera mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

2. Buat Kesepakatan

Cara berikutnya yang bisa dilakukan agar pinjol ilegal tidak sebar data yaitu dengan membuat kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal. Buat kesepakatan terkait cara penagihan yang boleh atau tidak boleh dilakukan. 

Kalian juga bisa meminta keringanan secara baik-baik. Jika sudah sepakat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

3. Lunasi Hutang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: