8 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ini

8 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ini

pinjol ilegal yang ada dc lapangan--foto tools pinjol terbaru

DISWAY JATENG - Pinjol atau pinjaman online ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol atau pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi dan persyaratan yang mudah, berikut daftar pinjol ilegal yang ada DC lapangan.

Kendati dibutuhkan, namun pinjol ilegal yang ada DC lapangan menjadi momok tersendiri bagi nasabah. Karena pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan seringkali bersifat intimidatif dan bahkan kekerasan. Inilah yang cukup ditakutkan nasabah ketika pengajuan ke pinjol ilegal yang ada DC lapangan.

Debt Collector (DC) lapangan adalah orang atau kelompok yang ditugaskan oleh pinjol untuk menagih utang nasabah. DC lapangan biasanya akan mendatangi rumah atau kantor nasabah yang menunggak cicilan. Berikut merangkum 8 pinjol ilegal yang menggunakan DC lapangan, yang dikutip dari berbagai sumber, simak artikel berikut ini.

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Paling Efektif dan Tips untuk Menghindarinya

BACA JUGA:Jangan Sampai Tergiur! Kenali Pinjol Ilegal Tanpa KTP Langsung Cair, Berikut untuk Menghindarinya

Berikut Daftar 8 Pinjol Ilegal yang Memiliki DC Lapangan yang Harus Diwaspadai :

  1. Kredit Easy
  2. Dana Kilat
  3. Fintek Syariah
  4. Super Cash
  5. Banyak Rupiah
  6. Pinjam Durian - pinjaman priba
  7. Pinjam Uang Kapan Saja
  8. Dana Pay

Pinjol-pinjol tersebut telah masuk dalam daftar pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjol atau pinjaman online. Masyarakat sebaiknya hanya menggunakan pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di OJK.

Cara Menghadapi Pinjol Ilegal

Jika kalian terjerat pinjol ilegal, berikut adalah beberapa cara yang dapat kalian lakukan, antara lain :

  • Laporkan ke OJK
  • Kuasai bukti-bukti
  • Lakukan upaya hukum
  • Jangan panik.

Jangan panik jika kalian terjerat pinjol ilegal, tetap tenang dan berpikir jernih. Kalian dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui website atau aplikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Kalian juga perlu mengumpulkan bukti-bukti, seperti perjanjian pinjaman, bukti penagihan, dan rekaman percakapan dengan Debt Collector (DC) lapangan. Jika perlu, kalian dapat melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Dampak Penggunaan Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal

Penggunaan pinjol ilegal yang ada DC lapangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain :

  • Kekerasan
  • Kerugian finansial
  • Tekanan psikologis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: