Pj Bupati Tegal Temukan Kendala di 6 TPS

Jumat 16-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman meninjau sejumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS yang ditinjau antara lain TPS 09 di KWK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Slawi, TPS 32 di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, TPS 06 di Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru serta TPS Khusus 901 dan 902 di Lapas Kelas llB Slawi.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Serius untuk Turunkan Angka Stunting

Agustyarsyah menuturkan, secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal relatif lancar. 

Namun demikian, pihaknya menemukan adanya kendala di enam lokasi TPS, salah satunya TPS 32 di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna.

“Hasil pantauan kami di beberapa TPS secara keseluruhan berjalan sesuai harapan, tapi kami masih menemukan enam TPS yang terkendala surat suara dapil (daerah pemilihan) DPRD kabupaten yang tertukar. Semestinya ini masuk dapil dua tapi tertukar dengan dapil tiga,” ujarnya.

BACA JUGA:Usai Penghitungan Suara, PPS dan KPPS Kabupaten Pemalang Diperiksa Kesehatannya

Terkait temuan ini, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk memastikan kendala tersebut segera tertangani.

"Kami akan terus memantau permasalahan ini dan memastikan semuanya berjalan lancar agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya,” kata Agustyarsyah.

BACA JUGA:Cegah Pembalakan Hutan, KPH Balapulang Rangkul Polres Tegal

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengaku telah melakukan pergeseran kertas suara yang tertukar.

“Kami sudah melakukan pergeseran kertas suara dan pemungutan suara sudah dapat dilaksanakan,” ucapnya singkat.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Nilai Pemilu Berjalan dengan Tertib dan Lancar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kendala itu sudah bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten Tegal.

“Terkait dengan kendala tersebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan pergeseran surat suara di TPS terkait,” tukasnya. 

Kategori :