4. Wajib Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko galbay melalui pengalihan risiko pendanaan.
“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
5. DC Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam
Regulator juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
6. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 Resmi dari OJK Berlaku Mulai 1 Januari, Bunga dan Denda Turun
7. Kontak Darurat
OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih. “Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023).
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.
Demikian beberapa informasi mengenai 7 aturan pinjol terbaru menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)