DISWAY JATENG - Ada beberapa peraturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang wajib diketahui masyarakat. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam meminjam di layanan pinjol.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Salah satunya, regulator memberikan rincian penurunan bunga yang berlaku mulai 2024. OJK juga memperketat aturan penagihan hingga mitigasi risiko.
Berikut Beberapa Aturan Baru Terkait Pinjol yang Wajib Diketahui:
1. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyebut pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan.
Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. "Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari tiga penyelenggara (untuk meminjam)," kata Agusman dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023)
2. Bunga dan Biaya Lain Turun
OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun yaitu 2024-2026.
Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
3. Aturan Penagihan Diperketat
BACA JUGA:4 Aturan Pinjol OJK 2024 Terbaru yang Perlu Dipahami Lengkap dengan Bunga dan Dendanya
Regulator juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.