Hal ini, bertujuan agar memberi kesempatan debitur untuk mempersiapkan diri dan menyelesaikan masalah secara damai. Dengan ini, peminjam tidak lagi merasa ditagih secara mendadak oleh debt collector.
3. Kebijakan Perusahaan
Beberapa pinjol memiliki kebijakan dalam menagih utang. Karena itu, sebagai peminjam harus selalu memeriksa ketentuan dan kebijakan perusahaan pinjaman sebelum mengajukan.
4. Hak Debitur
Debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan DC ke rumah jika merasa tidak nyaman atau tidak puas dengan cara yang diperlakukan. Tak hanya itu, Anda juga memiliki hak untuk mengetahui tanggung jawab mereka dalam proses penagihan utang.
5. Mediasi
Jika terjadi sengketa antara peminjam dan perusahaan pinjaman atau DC, debitur dapat meminta mediasi melalui OJK atau lembaga lain yang berwenang. Dengan ini, dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah.
BACA JUGA: Begini Aturan Baru Penagihan oleh DC Pinjol dari OJK, Debt Collector Dilarang Asal Tagih
Demikian informasi seputar DC lapangan pinjol ke rumah jika tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengunjungi debitur. Semoga bermanfaat. (*)