Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Kota Tegal Tidak Libur

Sabtu 03-02-2024,11:45 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal tidak libur pada tanggal 8, 9, 10 Februari dan pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Hal itu untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat akan terlayani dengan maksimal dalam kepengurusan Adminduk.

"Sesuai surat dari Dukcapil Jawa Tengah, kami tidak libur dalam pelayanan Adminduk," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Nasrudin Chusnul Khuluk.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Diminta Jaga Iklim Investasi

Dinas akan tetap melakukan pelayanan  administrasi kependudukan terutama penerbitan KK, KTP-el, dan IKD pada hari libur di bulan Februari 2024 yaitu tanggal 8, 9, 10 Februari dan pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan selama tanggal tersebut sesuai dengan pedoman yang berlaku tanpa persyaratan tambahan. 

"Dan titik layanan disesuaikan dengan kemampuan dinas," pungkasnya.

Kategori :