Sirekap: Aplikasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang Cepat dan Transparan

Minggu 28-01-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Azizul Umar
Editor : Moh Azizul Umar

DISWAY JATENG - Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan lebih dari 200 juta pemilih. Untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar, akurat, dan terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembangkan dan menggunakan aplikasi Sirekap.

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, yaitu perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjaman Rp500.000 Langsung Cair Tanpa KTP, Aman dan Terpercaya

Sirekap memiliki dua versi, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan Sirekap Web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

 

Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sirekap Web berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. Dengan demikian, Sirekap dapat mempercepat proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilu secara berjenjang, dari TPS hingga tingkat nasional.

 

Selain itu, Sirekap juga dapat meningkatkan transparansi hasil pemilu, karena data perolehan suara dapat dipublikasikan secara online melalui situs web resmi KPU. Masyarakat dapat mengakses dan memantau data perolehan suara secara real time dan terbuka.

BACA JUGA:Aplikasi Antivirus untuk Perangkat Teknologi! Apa, Mengapa dan Bagaimana Memilihnya?

Untuk menggunakan Sirekap, petugas KPPS dan PPK harus memahami cara kerja dan pengoperasian aplikasi tersebut. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web:

 

Sirekap Mobile

  • Unduh aplikasi Sirekap Mobile dari Google Play Store atau App Store dan pastikan identitas TPS sudah sesuai.
  • Mengambil foto daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS selama pemilu berlangsung.
  • Mengambil foto hasil pemilihan umum dengan catatan pencahayaan harus jelas dan tidak terhalang bayangan. Foto hasil pemilihan umum harus berada di tengah layar.
  • Kirimkan foto dan lakukan koreksi data jika diperlukan. Data yang dikirimkan adalah data perolehan suara, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah suara total.

Sirekap Web

BACA JUGA:Patut Dicoba! Antivirus Panda, Solusi Keamanan Digital Terbaik

  • Masuk ke situs web Sirekap dengan menggunakan akun yang sudah diberikan oleh KPU.
  • Memilih tingkat rekapitulasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan, misalnya PPK memilih tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota memilih tingkat kabupaten/kota, dan KPU provinsi memilih tingkat provinsi.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data perolehan suara yang dikirimkan oleh Sirekap Mobile. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data, dapat melakukan koreksi data sesuai dengan bukti fisik yang ada.
  • Menyimpan dan mengirimkan data hasil rekapitulasi ke tingkat rekapitulasi yang lebih tinggi. Data yang dikirimkan adalah data perolehan suara, jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah suara total.

 

Kategori :