OJK Keluarkan 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 dengan Bunga dan Denda Rendah, Debt Collector Dilarang Asal Tagih!

Rabu 17-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

4. Kontak Darurat

OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu (20/12/2023). 

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

5. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 10+ Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

6. Debt Collector Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. 

7. Bunga dan Biaya Lain Turun

OJK juga telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang di dalamnya termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun, yakni 2024-2026. 

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari. 

Sementara, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.

Kategori :