DISWAY JATENG - Maraknya kasus yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector pinjol tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Kondisi ini selalu menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait finctech per to peer (P2P) lending atau pinjol.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Aturan tersebut mengatur mulai dari batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga larangan penagihan bagi debt collector.
Berikut 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024
1. Denda Keterlambatan
OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Misalnya untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 Resmi dari OJK Berlaku Mulai 1 Januari, Bunga dan Denda Turun
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
2. Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Dalam aturan pinjol terbaru yang berlaku pada 2024, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan.
Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Karena itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.
3. Aturan Penagihan Diperketat
Khusus penagihan pinjol, OJK perketat aturan terkait penagihan DC. Ini tak lepas dari maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.