Secara umum, debt collector memiliki beberapa tugas utama yang bisa kalian pelajari, sebagai berikut :
- Melakukan penagihan secara langsung kepada debitur sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membuat laporan kunjungan harian dalam bentuk weekly report hingga monthly report.
- Melakukan monitoring atau pengecekan data debitur yang nantinya akan dilakukan penagihan secara langsung.
- Menjalankan SOP hingga prasyarat pelunasan kepada debitur sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
Skill yang Harus Dimiliki Debt Collector
Karena nantinya berhadapan langsung dengan debitur yang memiliki beragam sifat dan sikap, tentu saja soft skill utama yang harus dikuasai debt collector adalah manajemen emosi yang baik. Selain itu, beberapa skill yang harus dikuasai ketika ingin menjadi debt collector adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum Debt Collector
BACA JUGA:Inilah 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Cepat, Data Aman dan Bebas dari Kejaran Debt Collector
Apakah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa utang memiliki staf sendiri untuk ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector? Jawabannya iya dan tidak. Memang ada perusahaan yang memiliki staf sendiri, tetapi ada juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagih utang.
Keduanya tidak masalah karena dalam aturan negara sendiri utamanya OJK, tidak memiliki aturan pasti tentang hal tersebut.
Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi debt collector, yaitu:
- Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan tentang penagihan utang yang baik dan beretika.
- Identitas debt collector harus jelas dan masuk ke dalam administrasi bank.
- Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Adapun yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
- Kualitas penagihan harus sesuai standar bank sehingga aturan penagihan setiap perusahaan juga harus menyesuaikannya.
Demikian beberapa informasi mengenai cara kerja debt collector dengan dasar hukumnya yang harus kalian amati dan ketahui. Semoga bermanfaat. (*)