"Yang jelas dana yang ada di SD-SD itu dari dana BOS, yang merupakan uang negara. Maka harus jelas penggunaan dan keperuntukkannya, sehingga harus ikuti aturan dan prosedurnya. Apalagi perencanaannya juga sudah ada dari sana,"ujarnya.
Ketentuan penggunaan dana BOS, sudah berulang kali disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, sehingga semua sudah jelas. Termasuk penggunaanya di tahun 2023 juga sudah dilakukan evaluasi dan berdasarkan menejemen BOS di kabupaten juga sudah sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Terbuka, Polres Tegal Massifkan Razia Knalpot Brong
"Jika memang benar ada surat edaran draf pemesanan barang semacam itu. Maka kami akan melakukan verifikasi dan kroscek di lapangan. Jika terbukti dan ditemukan di lapangan tidak sesuai ketentuan, maka harusnya untuk segera dihentikan,"tegasnya.