DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya mengedukasi pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong dilakukan Satgas Preemtif Polres Tegal. Kali ini giat edukasi diarahkan pada pelajar SMK Bhakti Praja Slawi, SMKN 2 Slawi, warga Aspol Kalibliruk Polres Tegal dan bengkel sepeda motor Berkah Jaya
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo SH MAP menyatakan, pihaknya mengedukai dan mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA:Pembangunan SMA Negeri Tegal Selatan di Kota Tegal Mulai Tahun Ini
"Di hadapan pelajar SMK Bhakti Praja dan SMKN 2 Slawei kami edukasi dan imbau pelajar yang punya sepeda motor. Agar tidak memasang atau menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Selebihnya, anggota memberikan pemahaman bahwa pemakaian knalpot brong dengan suara bising dapat menimbulkan kebisingan bagi orang lain sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Hal tersebut melanggar UULJAJ pasal 285 ayat 1. Dengan ancaman paling lama 1 bulan penjara atau denda palin banyak Rp250.000," cetusnya.
Kepada warga Aspol Kalibliruk Polres Tegal, pihaknya juga meminta agar turut serta menjaga situasi kondusif dan ketertiban umum dengan tidak menggunakan motor yang berknalpot brong.