Kedapatan Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter, Dua ABG di Lebaksiu Tegal Diamankan Polisi
CELURIT- Kapolres Tegal tunjukkan celurit sepanjang 1,5 meter yang diamankan dari tangan anak baru gede (ABG).-Hermas Purwadi/Radar Slawi-
SLAWI, diswayjateng.id — Jajaran Polsek Lebaksiu, Kabupaten Tegal, berhasil mengamankan dua remaja berinisial RS dan SA yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Lebaksiu. Mirisnya, salah satu celurit yang disita polisi memiliki panjang mencapai 1,5 meter.
Penangkapan tersebut berlangsung di jalan sebelah timur lapangan sepak bola Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, pada Sabtu, 31 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah celurit—salah satunya berukuran 1,5 meter dengan bilah berwarna ungu dan gagang coklat, serta satu bilah lainnya yang berukuran lebih kecil.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi G-4237-AHF yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Truk Tanpa Lampu Jelas dan Reflektor Jadi
BACA JUGA:Kasus Penyiraman Jubir PN Pati Memanas, GMPP dan BAPAS Desak Kejari Tangkap Botok
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, saat konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati pada Rabu, 4 November 2026, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sekelompok remaja pembawa senjata tajam di sekitar Desa Kambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli rutin bergerak cepat ke lokasi dan menemukan dua bilah celurit setelah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salah satu remaja mengaku berniat menjual senjata tajam tersebut untuk membeli jenis senjata tajam lain yang disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Polres Tegal Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Optik Tower BTS di Kawasan Wisata Guci
Melihat fenomena ini, Kapolres Tegal secara tegas mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam kejahatan jalanan maupun tawuran.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam atau meresahkan masyarakat. Saat ini, Polsek Lebaksiu masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

