Curi Entog Senilai Rp70 Ribu, Pria di Banyumas Berakhir Minta Maaf dan Berdamai
Polsek Sumbang memediasi penyelesaian dugaan pencurian seekor entog milik warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui kesepakatan damai secara kekeluargaan.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-
BANYUMAS, diswayjateng.id – Kasus dugaan pencurian seekor entog milik warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten BANYUMAS, berakhir damai. Polisi memediasi korban dan terduga pelaku hingga keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Peristiwa itu terjadi di Grumbul Kradenan Kulon, Desa Banteran, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Terduga pelaku berinisial K (28), warga Kecamatan Sumbang, diduga mengambil seekor entog milik Dartam (59).
Kejadian bermula saat Dartam berada di dalam rumah. Ia mendengar suara entog dari bagian belakang rumah. Merasa curiga, korban kemudian mengintip melalui jendela.
Dari situ, korban melihat seorang pria membawa kandi yang berisi seekor entog miliknya. Mengetahui kejadian tersebut, Dartam segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan.
BACA JUGA: Tragis! Niat Ngopi Berujung Petaka, Pemuda Maluku Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal di Trasa Slawi
BACA JUGA: Jerit Nelayan Pantura Tegal: Susah Solar, Muara Dangkal, hingga Pelabuhan Mangkrak
Petugas kemudian mengamankan K dan membawanya ke Mapolsek Sumbang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu ekor entog yang ditaksir bernilai sekitar Rp70 ribu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Sumbang Iptu Yudi Krisno mengatakan, pihaknya kemudian memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku beserta keluarga masing-masing.
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Terduga pelaku dan keluarganya menyampaikan permintaan maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Tertibkan Retribusi dan Cegah Pungli, Kejari dan Dishub Kabupaten Tegal Gembleng Pengelola Parkir
BACA JUGA: Hujan Mulai Turun, BPBD Blora Masih Salurkan Air Bersih hingga 12 Tangki Per Hari
Mediasi berlangsung di Mapolsek Sumbang dengan melibatkan korban, keluarga terduga pelaku, serta perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut, K menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak saling menuntut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
