Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

Selasa 09-01-2024,20:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Saat ini juga sering terjadi modus pencairan dana tanpa persetujuan nasabah atau pihak tak dikenal tiba-tiba mengirimkan dana pada kalian. Jika ini yang terjadi segera laporkan ke pihak berwajib untuk segera ditangani.

Jika kalian masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, kalian dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id. Jika kalian melihat atau menyaksikan praktik pinjol ilegal, kalian dapat melaporkannya ke polisi lewat https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau ke Satgas Waspada Investasi lewat waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Demikian beberapa informasi mengenai tips menghindari jeratan pinjol ilegal dengan ciri-cirinya yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :