Inilah 9 Cara Bebas dari Hutang Pinjol Tanpa Bayar Sepeserpun, Auto Jadi Tenang!

Minggu 07-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

5. Hindari Pinjol Ilegal

Biasanya, banyak orang yang terjerat utang lantaran menggunakan layanan pinjol ilegal. Layanan semacam ini tak memiliki izin usaha dari pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga sering melakukan hal di luar aturan.

6. Mengajukan Permohonan Keringanan

Jika kalian merasa kesulitan untuk membayar utang pinjamanmu karena bunga dan biaya yang terlalu tinggi, kalian bisa mencoba mencari bantuan untuk melunasi hutang pinjaman online.

Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan keringanan kepada penyelenggara pinjol. Kalian bisa meminta untuk mengurangi bunga atau biaya pinjaman atau mengubah jangka waktu pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuanmu.

7. Gunakan Jasa Pelunasan Pinjaman Online

Jasa pelunasan online bisa jadi salah satu alternatif solusi juga buat lepas dari jerat pinjol. Jasa ini biasanya menawarkan solusi untuk melunasi utanu dengan cara menggabungkan semua utang menjadi satu utang dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang.

8. Terdapat Pelanggaran dari Pihak Pinjol

Pinjama online ilegal sering kali melakukan praktik-praktik penagihan yang tak sesuai dengan aturan dari OJK dan tentunya merugikan debitur.

Salah satu contohnya adalah dengan melibatkan debt collector yang meneror, menyebarkan data pribadi tanpa izin, atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk pinjamannya.

BACA JUGA:6 Penyebab Skor Kredit Buruk Walaupun Hutang Pinjol Sudah Dilunasi, Jangan Sampai Diabaikan!

Kalian bisa melapor ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK atau kepolisian terdekat. Jika laporan kalian terbukti benar, maka bisa dibebaskan dari tagihan pinjol tersebut.

9. Jangan Meminjam Lagi

Mengambil pinjaman tambahan untuk membayar utang pinjol yang ada biasanya hanya akan memperburuk situasi. Cobalah untuk menghindari mengambil utang baru sehingga kalian tidak semakin terjerat dalam utang.

Sedangkan, bila kalian sudah mengecek dan ternyata perusahaan pinjol yang digunakan ilegal, maka kalian bisa terbebas dari utang pinjol tanpa bayar sepeserpun dengan syarat harus melaporkan perusahaan pinjol tersebut ke pihak berwajib seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian.

Jika memang laporan kalian disertai bukti kuat bahwa pinjol yang digunakan memang ilegal, maka utang kalian bakal dihapus dan tentunya tidak perlu membayarnya lagi.

Kategori :