OJK adalah lembaga yang kredibel untuk menjadi rujukan saat ingin memilih pinjol legal sehingga nasabah aman dan tenang dalam meminjam dan melunasi pinjaman.
Melansir dari laman resminya, Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang memerlukan dana secara cepat, di mana pun mereka berada.
Calon peminjam hanya perlu mempersiapkan kartu identitas KTP dan juga HP atau smartphone untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar. Fasilitas pinjaman yang tersedia mulai dari Rp.600 ribu hingga Rp.20 juta dengan suku bunga maksimal sebesar 11% per tahun.
Jangka waktu cicilan di Kredit Pintar adalah 91 hingga 360 hari atau 2 hingga 12 bulan. Ada biaya admin sebesar 5 hingga 15 persen dari jumlah pinjaman. Dengan terdaftar resmi di OJK maka masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengajukan pinjaman online melalui aplikasi Kredit Pintar.
Pastikan untuk sudah melakukan perhitungan keuangan yang tepat sehingga dengan adanya pinjol masalah keuangan dapat terpecahkan bukan sebaliknya.
Demikian beberapa informasi mengenai cara dan syarat mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar yang perlu kalian ketahui, dengan terlebih dulu download aplikasinya di smartphone masing-masing. Semoga bermanfaat. (*)