Polresta Solo Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dan Amankan Puluhan Pengedar

Polresta Solo Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dan Amankan Puluhan Pengedar

Pencanangan kampung Anti Narkoba yang berada kawasan Laweyan, Kota Solo-Achmad Khalik Ali-

SOLO, disway.jateng.id - Ratusan Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Surakarta berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polreta Solo, pada periode Januari hingga Oktober 2024. 

Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 131 kasus. Sedangkan jumah tersangka yang berhasil diamanakan sebanyak 168 tersangka yang terdiri dari 67 pengedar dan 101 pengguna narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkona di Kota Solo

BACA JUGA:Pesta Narkoba di Kamar. Pria Asal Jawa Timur Diamankan Polisi

“Selama periode Januari hingga Oktober 2024, kami mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 168 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penggunaan narkoba,” ungkap Edi Hartono disela pencanangan Kampung Anti Narkoba di Kawasan Laweyan pada Jumat November 2024.

Dikatakannya, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 1.133,95 gram sabu, 1.774,41 gram ganja, 161,81 gram tembakau gorila, dan 125 butir pil inex.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para tersangka akan dilakukan dengan tegas, sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Polda Jateng Berantas Judi Online di Warnet Kendal

Berdasar peraturan, bagi pengedar narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, sesuai Pasal 111 ayat (1). Sedangkan, ancaman hukuman bagi pengedar sabu dapat mencapai hukuman seumur hidup, bergantung pada berat barang bukti yang disita.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk mengungkap jaringan narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya. 

Pihaknya berharap, dengan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: