
3. Membaca perjanjian syarat ketentuan dari pihak pinjol
Apabila nasabah mengajukan pinjaman, pihak pinjol akan meminta nasabah untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Umumnya di dalam perjanjian tersebut, terdapat ketentuan yang berlaku tentang data nasabah.
Pastikan keamanan data nasabah sudah dijelaskan oleh pihak pinjol. Dengan ini, calon nasabah dapat mengetahui persoalan penggunaan data dari platfrom yang digunakan.
Apabila di perjanjian tidak disebutkan mengenai data kontak nasabah, dan pihak pinjol menyebarkan data kamu dapat melaporkan ke pihak berwajib.
4. Lapor ke polisi atau pihak berwajib
Cara agar pinjol tidak curi data yang tergolong efektif yaitu melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Apabila kamu mendapati ancaman, teror, dan penagihan yang tidak wajar kamu dapat melapor polisi.
Jangan lupa sertakan bukti berupa chat atau lainnya sebagai pendukung laporanmu.
5. Laporkan pada OJK
Langkah terakhir paling efektif untuk digunakan yaitu, melaporkan pinjol ke OJK. Apabila pinjol melakukan penyebaran data nasabah tanpa izin, pihak OJK dapat menindak pelanggaran tersebut.
Kamu dapat menghubungi OJK di website resmi, disini tersedia berbagai layanan nomor atau media sosial yang dapat kamu gunakan untuk melaporkan pinjol.
Demikian 5 cara agar pinjol tidak curi data yang efektif untuk dilakukan. Pastikan kamu melakukan langkah ini disaat kondisimu benar, ya! (*)