DISWAY JATENG - Joki pinjaman online (pinjol) seringkali menawarkan kepada masyarakat bisa menghapus gagal bayar (Galbay) dan mencairkan dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut menghindari. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyampaikan kasus joki pinjol merupakan masalah lama. Dia menerangkan modus yang digunakan bisa bermacam-macam, bahkan bisa menggunakan identitas palsu bahkan identitas yang bersangkutan.
Jadi, mereka menawarkan pinjaman atas nama yang bersangkutan, tetapi bisa saja namanya diganti. Oleh karena itu, kalau ada orang yang meminjam KTP tanpa alasan, harus hati-hati karena orang yang memiliki credit scoring bagus itu bisa dijual dan yang meminjam itu bisa saja orang yang memiliki credit scoring bermasalah, itu bahaya," ucap Triyono, Kamis (8/6).
Triyono menegaskan pada intinya orang itu akan membantu untuk membuat pinjaman fiktif dan tentu saja karena modus awalnya adalah pinjaman fiktif jadinya tidak akan dilunasi dan akan menjadi Non Performing Loan (NPL) bagi pinjol tersebut.
BACA JUGA:Terlanjur Menggunakan Jasa Joki Pinjol? 4 Cara ini Dapat Dilakukan untuk Menghindari Joki Pinjol!
Dia pun tidak memungkiri joki pinjol bisa menyasar kalangan di bawah umur juga, khususnya pelajar. Triyono menyampaikan dahulu itu perusahaan biasanya tidak terlalu mencermati foto atau usia si peminjam pada saat mengajukan pinjaman dan akhirnya disetujui semua. Dengan demikian, bisa terjadi gagal bayar.
Oleh karena itu, penggalangan atau pendeteksian nasabah menjadi nomor satu yang harus menjadi fokus para perusahaan untuk menghindari kredit bermasalah.
Guna mengantisipasi hal tersebut lebih maksimal, Triyono menyampaikan OJK sudah menggagas adanya mekanisme fraud detection yang perlu dibangun bersama dengan asosiasi fintech. Adapun pendeteksian sebenarnya juga telah dilakukan perusahaan fintech sendiri saat ini.
"Mereka juga sudah banyak menggunakan fraud detection, misalnya liveness detection, biometrik, dan lainnya," katanya. Triyono pun mengatakan sampai saat ini OJK belum punya data spesifik mengenai jumlah korban joki pinjol.
Sebelumnya, OJK juga sempat menyampaikan dalam Instagram pribadi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat, yakni mengabaikan tawaran jasa joki pinjol. Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tidak disalah gunakan, terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau pasport.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa joki pinjaman online (pinjol). Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, menggunakan joki pinjol adalah cara yang tidak benar.
"Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar. Pasti nanti akhirnya malah terjadi gali lubang tutup lubang dan lubangnya semakin besar," kata dia saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).
Ia menambahkan, cara yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari jasa tersebut adalah melalui edukasi. Selain itu, Edi mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dengan platform pinjol untuk dapat terhubung platform secara pribadi.
"Jangan mencoba mencari di tempat lain yang hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru," imbuh dia. Nasabah perlu menginformasikan kepada platform pinjol ketika memiliki keterbatasan dan tidak mampu membayar cicilan pinjaman. "Jangan masuk yang yang seperti itu (joki pinjol) karena dapat dipastikan akan tersesat," tandas dia.