DISWAYJATENG, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Sehubungan dengan itu, Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai CSR dari perusahaan-perusahaan perlu dilaporkan ke publik dan diaudit setiap tahun.
“CSR harus dilaporkan ke publik dan setiap tahun dilakukan audit publik,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Fathul Imam saat menyampaikan sikap politik Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Raperda Usul DPRD di Ruang Rapat Paripurna.
BACA JUGA:Peringati Hari Guru, SMP Negeri 7 Kota Tegal Adakan Gathering Day
Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pejabat Pemerintah Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tegal tersebut yaitu Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Raperda yang diusulkan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
BACA JUGA:Murid TK Negeri Pembina Margadana Kota Tegal Tanam Magrove di Pulo Kodok
Fraksi PKB memandang CSR dari Badan Usaha Milik Daerah, Bank Jateng, dan perusahaan lain sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan seperti peringatan Hari Jadi. Namun, lebih diarahkan untuk upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta perekonomian masyarakat Kota Tegal.
Fraksi PKB berharap CSR didistribusikan untuk ikut mensejahterakan warga. “Fraksi PKB mengharapkan dalam pendistribusiannya diarahkan untuk pengentaskan kemiskinan dan pengembangan perekonomian, harus mengena dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat serta adanya prioritas yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Fathul.
BACA JUGA:Cegah Kekerasan, Polsek Bumijawa Polres Tegal Massifkan Edukasi kepada Pelajar
Fathul melanjutkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan pembangunan memerlukan dukungan semua pihak dalam bentuk partisipasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan seperti perusahaan. Jika dikelola dengan baik, CSR merupakan sumber dana yang cukup signifikan dan akan ikut menyejahterakan masyarakat.
Fraksi PKB mendorong setiap perusahaan dapat menyampaikan CSR yang harus dikeluarkan. “Sehingga bisa disinkronkan dengan anggaran yang tersedia dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Tegal dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan perekonomian,” ucap Fathul.