Disperintransnaker Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024

Rabu 22-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG -  Rapat koordinasi usulan atau rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 , yang digelar Dinas Perintrasnaker bersama Dewan Pengupahan dan BPS belum menghasilkan kata sepakat. Hal ini sejalan dengan walk out perwakilan Serikat Pekerja , yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, disaat penetapan usulan rekomendasi UMK.

Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbiuyantoro didampingi Kabid Hubungan   Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani , dan Kasi Pengupahan Heri Eko Setyawan sebelumnya memimpin rapat koordinasi usulan rekomendasi UMK 2024 , yang dilaksanakan di aula Hotel Permata Inn, Rabu 22 November 2023 .

BACA JUGA:Disperintransnaker Fasilitasi Bantuan Bahan Baku Batik

BACA JUGA:Kearifan Lokal, Bupati Tegal Ajak Masyarakat Pakai Batik Tulis

"Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan ,   dan stake holder dari unsur perusahaan dan Serikat Perkerja , serta elemen masyarakat. Mekanismenya Dewan Pengupahan berund i ng untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati , untuk dijadikan usulan pada Bupati Tegal yang nantinya akan dijadikan rekomendasdi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

BACA JUGA:BLT di Kabupaten Tegal akan Disalurkan Bulan November dan Desember

Pihaknya menyatakan , rumusan   penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013 , tentang perubahan atas PP nomor 36/ tahun 2021 , tentang pengupahan.

Dijelaskan, sesuai PP tersebut pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan inde k s tertentu yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di   Kabupaten Tegal.

“ Kami juga mengecek data BPS , yang dikeluarkan pusat untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal disandingkan dengan kajian yang ada," cetusnya.

Hal ini menurutnya ,  disesuaikan dengan kondisi perekonomian   Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu yaitu 'Alfa; dengan rentan 0.1 hingga 0,3.

“ Sementara , dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal memungkinkan pada rentan 0,25 hingga 0,3," ungkapnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Upayakan Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Riesky menyatakan , dengan walk outnya rekan-rekan dari serikat pekerja, pihaknya akan melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja sebagai bagian dari Dewan Pengupahan.

"Kami akan segera melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja , apakah bisa dilakukan rapat ulang ,” paparnya.

Ditegaskan, m engingat kita dalam menentukan usulan rekomendasi UMK mengikuti Peraturan P emerintah , dalam hal ini sesuai yang diatur dalam PP 51/ tahun 2013 . S ementara Serikat Pekerja berpi h ak pada mekanisme survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) , yang berakhir dengan tidak dihasilkannya titik temu.

“K as mi secepatnya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah , untuk mencari solusi," tegasnya.  (ADV)

Kategori :