SLAWI, DISWAY JATENG - Rapat koordinasi usulan atau rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 , yang digelar Dinas Perintrasnaker bersama Dewan Pengupahan dan BPS belum menghasilkan kata sepakat. Hal ini sejalan dengan walk out perwakilan Serikat Pekerja , yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, disaat penetapan usulan rekomendasi UMK.
Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbiuyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani , dan Kasi Pengupahan Heri Eko Setyawan sebelumnya memimpin rapat koordinasi usulan rekomendasi UMK 2024 , yang dilaksanakan di aula Hotel Permata Inn, Rabu 22 November 2023 . BACA JUGA:Disperintransnaker Fasilitasi Bantuan Bahan Baku Batik BACA JUGA:Kearifan Lokal, Bupati Tegal Ajak Masyarakat Pakai Batik Tulis "Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan , dan stake holder dari unsur perusahaan dan Serikat Perkerja , serta elemen masyarakat. Mekanismenya Dewan Pengupahan berund i ng untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati , untuk dijadikan usulan pada Bupati Tegal yang nantinya akan dijadikan rekomendasdi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," ujarnya. BACA JUGA:BLT di Kabupaten Tegal akan Disalurkan Bulan November dan Desember Pihaknya menyatakan , rumusan penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013 , tentang perubahan atas PP nomor 36/ tahun 2021 , tentang pengupahan. Dijelaskan, sesuai PP tersebut pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan inde k s tertentu yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal. “ Kami juga mengecek data BPS , yang dikeluarkan pusat untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal disandingkan dengan kajian yang ada," cetusnya. Hal ini menurutnya , disesuaikan dengan kondisi perekonomian Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu yaitu 'Alfa; dengan rentan 0.1 hingga 0,3. “ Sementara , dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal memungkinkan pada rentan 0,25 hingga 0,3," ungkapnya. BACA JUGA:Disperintransnaker Upayakan Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Riesky menyatakan , dengan walk outnya rekan-rekan dari serikat pekerja, pihaknya akan melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja sebagai bagian dari Dewan Pengupahan. "Kami akan segera melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja , apakah bisa dilakukan rapat ulang ,” paparnya. Ditegaskan, m engingat kita dalam menentukan usulan rekomendasi UMK mengikuti Peraturan P emerintah , dalam hal ini sesuai yang diatur dalam PP 51/ tahun 2013 . S ementara Serikat Pekerja berpi h ak pada mekanisme survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) , yang berakhir dengan tidak dihasilkannya titik temu. “K as mi secepatnya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah , untuk mencari solusi," tegasnya. (ADV)Disperintransnaker Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024
Rabu 22-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Senin 08-06-2026,15:51 WIB
Polres Tegal Gagalkan Aktivitas Balap Liar, Respon Cepat Call Center 110
Senin 08-06-2026,07:23 WIB
IBN Resmi Naik Kelas Jadi Universitas, Percantik Kampus dan Buru Mahasiswa Baru
Senin 08-06-2026,06:42 WIB
Adek Aniaya Kakak Kandung di Tegal, Korban Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Minggu 07-06-2026,17:49 WIB
Respon Cepat Call Center 110, Perselisihan Keluarga di Kertayasa Tegal Berhasil Dimediasi
Minggu 07-06-2026,15:46 WIB
Mudahkan Masyarakat, Polres Tegal Hadirkan Layanan SIM Keliling Selama Juni 2026
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:00 WIB
Ingat Besok Dimulai Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Kasat Mata Tetap di Tilang Manual
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Pesta Miras di Bendung Tirtonadi, Delapan Pemuda Boyolali Digelandang ke Mapolresta
Minggu 07-06-2026,19:00 WIB
Andre Yuniarto Pimpin Pertina Batang, Regenerasi Petinju Muda Jadi Fokus
Minggu 07-06-2026,18:45 WIB
Jembatan Honggowongso Semarang Masuki Tahap Penentu, Tinggal Pengecoran Akhir Sebelum Dibuka Kembali
Minggu 07-06-2026,17:25 WIB
Polresta Solo Sita 39 Motor Berknalpot Brong dan Bubarkan Balap Liar
Terkini
Senin 08-06-2026,16:00 WIB
Kasus Sate Maut Boyolali, Menantu Korban Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Senin 08-06-2026,15:51 WIB
Polres Tegal Gagalkan Aktivitas Balap Liar, Respon Cepat Call Center 110
Senin 08-06-2026,15:01 WIB
Hari Pertama SPMB Kota Semarang, Sinkronisasi Data Jadi Penghambat Pendaftaran SD
Senin 08-06-2026,14:24 WIB
Identitas Kerangka Manusia di Hutan Rembang Terungkap, Polisi Buka Suara
Senin 08-06-2026,13:55 WIB