SLAWI , DISWAY JATENG - Sedikitnya ada 18 kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tegal ditangani bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal.
Dari jumlah kasus tersebut 14 kasus selesai dengan perjanjian bersama, sementara 4 sisanya diselesaikan dengan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK Kepala Dinas Perinstransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah , Heri Eko Setyawan menyatakan rata- rata kasus perselisihan antara pengusaha dengan pekerja didominasi soal PHK sepihak. " Disini bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker melayani hal-hal yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pelaksana kerja," ujarnya Rabu 15 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Lebih detai Heri menyebut layanan yang diberikan bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker diantaranya pengaturan upah, pengaturan syarat kerja, pengaturan kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan yang ada di industrial, hingga penyelesaian perselisihan diluar Pengadilan Hubungan Industrial. "Bidang Hubungan Industrial juga melayani dan mengatur serta membina mulai dari seorang pekerja hingga purna," cetusnya. Ditegaskan seiring dengan fenomena disrupsi, dunia usaha menghadapi tantangan baru yang tidak terikat oleh aturan baku yang kaku seperti masa sebelumnya. Kita harus kedepan komunikasi, untuk membangun dialog.BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian “ Para pelaku hubungan industrial harus mengedepankan komunikasi, membangun dialog dan bekerjasama memecahkan permasalahan dan menemukan inovasi baru, dengan demikian HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan akan tercipta,” ungkapnya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Perkuat Akses Bahan Baku IKM Logam Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. “ Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis," tegasnya. (ADV)Mantap! Disperintransnaker Selesaikan 18 Perselisihan Diluar Pengadilan HI
Rabu 15-11-2023,15:11 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 11-12-2025,15:00 WIB
SMPN 1 Balapulang Tegal Donasikan Pakaian Layak Pakai
Kamis 11-12-2025,14:13 WIB
Empat Jasad Ditemukan Dalam Minibus di Lintasan Tol Tegal
Kamis 11-12-2025,13:20 WIB
Disporapar Kabupaten Tegal Berkomitmen Penuh Sambut Libur Nataru
Rabu 10-12-2025,17:45 WIB
Satresnarkoba Polres Tegal Sambangi Ponpes Yatim, Gelar Bakti Sosial
Rabu 10-12-2025,13:45 WIB
Tegal Great Sale Peroleh Dukungan Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,22:30 WIB
PT Jasamarga Solo Ngawi Berikan 150 Bibit Pohon di Wilayah Kota Surakarta
Rabu 10-12-2025,20:30 WIB
Pj Sekda Salatiga Akui Temui Tantangan Pemungutan Pajak
Rabu 10-12-2025,17:20 WIB
Komunitas Masyarakat Sipil Jateng Konsolidasikan Upaya Pengurangan Risiko Bencana dan Perubahan Iklim
Rabu 10-12-2025,21:30 WIB
DLH Ungkap Penyebab Air Hujan Semarang Tercemar Mikroplastik: Polusi hingga Pembakaran Sampah
Rabu 10-12-2025,19:00 WIB
Menjelang Tahun Baru, Tokoh Solo Dorong Instruksi Pengamanan Berjenjang Hingga RT
Terkini
Kamis 11-12-2025,16:02 WIB
Terbukti Korupsi APBDes Saat Menjabat, Kades Cangkring Divonis Setahun Penjara
Kamis 11-12-2025,15:45 WIB
Dishub Kota Pekalongan jadi OPD Terbaik, Gercep Selesaikan 10 Aduan Tiap Hari
Kamis 11-12-2025,15:30 WIB
Polres Semarang dan TMJ Resmikan Pos Jalur Tol Jelang Pengamanan Nataru 2025/2026
Kamis 11-12-2025,15:15 WIB
UPS Tegal Tambah Jumlah Wakil Rektor
Kamis 11-12-2025,15:00 WIB