Mantap! Disperintransnaker Selesaikan 18 Perselisihan Diluar Pengadilan HI

Rabu 15-11-2023,15:11 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI , DISWAY JATENG  - Sedikitnya ada 18 kasus  perselisihan  antara pengusaha dan  pekerja di Kabupaten Tegal  ditangani bidang Hubungan Industrial dan  Jaminan Sosial  Tenaga Kerja Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal.

Dari jumlah kasus tersebut   14 kasus selesai dengan perjanjian   bersama, sementara 4 sisanya diselesaikan dengan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial   Semarang.

BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK

Kepala Dinas Perinstransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah , Heri Eko Setyawan menyatakan rata- rata kasus perselisihan antara pengusaha dengan pekerja didominasi soal   PHK sepihak.

" Disini bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker   melayani hal-hal   yang terkait dengan   hubungan kerja antara pemberi kerja dan pelaksana kerja," ujarnya Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah

Lebih detai Heri menyebut layanan yang diberikan bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker diantaranya pengaturan upah, pengaturan syarat kerja, pengaturan   kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan yang ada di industrial, hingga   penyelesaian perselisihan diluar   Pengadilan Hubungan Industrial.

"Bidang Hubungan Industrial   juga melayani dan mengatur serta membina mulai dari   seorang pekerja hingga purna," cetusnya.

Ditegaskan   seiring dengan fenomena disrupsi, dunia usaha menghadapi tantangan baru yang tidak terikat oleh aturan baku yang kaku seperti masa sebelumnya. Kita harus kedepan komunikasi, untuk membangun dialog.BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian

“ Para pelaku hubungan industrial harus mengedepankan komunikasi, membangun dialog dan bekerjasama memecahkan permasalahan dan menemukan inovasi baru, dengan demikian HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan akan tercipta,” ungkapnya.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Perkuat Akses Bahan Baku IKM Logam

Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.  

“ Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis," tegasnya. (ADV)

 

Kategori :