SLAWI , DISWAY JATENG - Sedikitnya ada 18 kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tegal ditangani bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal.
Dari jumlah kasus tersebut 14 kasus selesai dengan perjanjian bersama, sementara 4 sisanya diselesaikan dengan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. BACA JUGA:Disperintransnaker Rumuskan Pembentukan Forum Komunikasi BKK Kepala Dinas Perinstransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah , Heri Eko Setyawan menyatakan rata- rata kasus perselisihan antara pengusaha dengan pekerja didominasi soal PHK sepihak. " Disini bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker melayani hal-hal yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pelaksana kerja," ujarnya Rabu 15 November 2023. BACA JUGA:Disperintransnaker Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah Lebih detai Heri menyebut layanan yang diberikan bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker diantaranya pengaturan upah, pengaturan syarat kerja, pengaturan kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan yang ada di industrial, hingga penyelesaian perselisihan diluar Pengadilan Hubungan Industrial. "Bidang Hubungan Industrial juga melayani dan mengatur serta membina mulai dari seorang pekerja hingga purna," cetusnya. Ditegaskan seiring dengan fenomena disrupsi, dunia usaha menghadapi tantangan baru yang tidak terikat oleh aturan baku yang kaku seperti masa sebelumnya. Kita harus kedepan komunikasi, untuk membangun dialog.BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian “ Para pelaku hubungan industrial harus mengedepankan komunikasi, membangun dialog dan bekerjasama memecahkan permasalahan dan menemukan inovasi baru, dengan demikian HI yang harmonis, dinamis dan berkeadilan akan tercipta,” ungkapnya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Perkuat Akses Bahan Baku IKM Logam Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. “ Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis," tegasnya. (ADV)Mantap! Disperintransnaker Selesaikan 18 Perselisihan Diluar Pengadilan HI
Rabu 15-11-2023,15:11 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,18:24 WIB
Ranperda Olahraga, DPRD Tegal Bidik Kesehatan hingga Ekonomi Rakyat
Kamis 23-04-2026,17:27 WIB
Perbanas Minta Raperda Olahraga Tidak Sekadar Regulasi, Harus Berdampak Nyata
Kamis 23-04-2026,16:30 WIB
Perda Olahraga di Tegal Didorong Jadi Senjata Bangkitkan Prestasi
Kamis 23-04-2026,14:00 WIB
Posko Penanggulangan Bencana Kecamatan Pangkah Tegal Resmi Berdiri
Rabu 22-04-2026,12:24 WIB
Teken MoU dengan Kejari, Bupati Tegal Kunci Kebijakan dari Jerat Hukum
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:00 WIB
Wilayah Pati Dikepung Bakteri TBC, 2.658 Warga Terjangkiti Tersebar di 120 Desa
Kamis 23-04-2026,09:28 WIB
Ngopi Bareng di Ungaran, Kabarharkam Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Kamis 23-04-2026,10:26 WIB
Bandara Ahmad Yani Disulap Jadi Panggung Budaya, Fashion Show Kartini dan Tari Dugderan Hipnotis Penumpang
Kamis 23-04-2026,06:21 WIB
Nyaris Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pelecehan di Tirtonadi Diamankan Polisi
Terkini
Kamis 23-04-2026,23:00 WIB
Tiga Kandidat Sekda Kota Semarang Lolos Tahap Akhir, Satu dari Luar Daerah Jadi Sorotan
Kamis 23-04-2026,22:00 WIB
DPR Dorong Peningkatan Kualitas Makanan Jamaah Haji
Kamis 23-04-2026,21:00 WIB
BGN Stop Operasional SPPG Pilangwetan Demak, Polisi Kawal Kasus Keracunan MBG
Kamis 23-04-2026,20:00 WIB
128 Warga Miskin Kudus Gembira Rumahnya Dibangun Ulang oleh Dua Perusahaan
Kamis 23-04-2026,19:00 WIB