Gerak Cepat, Pansus VI DPRD Kota Tegal Bedah 19 Poin Krusial Raperda Drainase

Gerak Cepat, Pansus VI DPRD Kota Tegal Bedah 19 Poin Krusial Raperda Drainase

BAHAS FASILITASI – Pansus IV DPRD Kota Tegal membahas Hasil Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal. --

TEGAL, diswayjateng.id - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal tancap gas menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Drainase. Mereka menggelar rapat kerja maraton bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal untuk membedah 19 poin penyempurnaan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pansus IV Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (8/9) itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV Sutari. Agenda tersebut turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Bagian Hukum serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kehadiran Perda anyar ini nantinya diharapkan menjadi pedoman krusial bagi Pemkot Tegal, badan usaha, hingga masyarakat dalam mengelola sistem drainase perkotaan.

Payung hukum tersebut dirancang untuk mewujudkan pengelolaan saluran air yang tertib administrasi, memenuhi standar teknis, ramah lingkungan, andal, serta ampuh menciptakan kawasan permukiman yang sehat dan bebas genangan.

BACA JUGA:Fraksi Karya Demokrat DPRD Grobogan Minta Pemkab Segera Normalisasi Sungai: Jangan Nunggu Banjir!

BACA JUGA:Kemarau Belum Ada Ampun! 27 Ribu Warga Tegal Krisis Air Bersih, PMI Gelontorkan 107 Tangki

Dalam pembahasan bersama tersebut, sejumlah poin penting hasil fasilitasi Pemprov Jateng dikuliti habis. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penjelasan detail pada Pasal 2 melalui penambahan uraian pasal demi pasal.

  • Penghapusan Ayat (3) pada Pasal 11.

  • Revisi Pasal 14 Ayat (4) yang menetapkan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan melalui Keputusan Wali Kota.

  • Pengkajian ulang Pasal 35 karena dinilai belum cukup mengatur perizinan sistem drainase serta perlunya sinkronisasi dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  • Perubahan bunyi Pasal 45 yang mewajibkan peraturan pelaksanaan diterbitkan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait