Kemudian pada ayat 2, Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum Daerah.
Selanjutnya ayat 3, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.
BACA JUGA:Tahun 2023, DPRD Kabupaten Tegal Bahas Tiga Raperda
Sedangkan ayat 4, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah pemindahbukuan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (ADV)