Tok! Perda Kabupaten Tegal Tentang Dana Cadangan Pilbup 2024 Disahkan

Selasa 14-11-2023,09:28 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

Kemudian pada ayat 2, Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum Daerah.

Selanjutnya ayat 3, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.

BACA JUGA:Tahun 2023, DPRD Kabupaten Tegal Bahas Tiga Raperda

Sedangkan ayat 4, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa Bendahara Umum Daerah pemindahbukuan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (ADV)

Kategori :