Partai Politik Diminta Patuhi PKPU, Belum Masa Kampanye

Selasa 24-10-2023,04:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Para peserta peserta pemilu atau partai politik diminta tetap patuh terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Partai politik harus bisa menahan diri untuk bersosialisasi sebelum jadwal kampanye.

BACA JUGA:SMP Muga Kota Tegal Peringati Hari Santri Nasional

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP. Dia menyampaikan itu usai menggelar sosialisasi tentang kampanye dan dana kampanye untuk Pemilu tahun 2024, di Gedung Bhakti Husada Slawi, Kabupaten Tegal. Himawan meminta, seluruh partai politik atau parpol peserta Pemilu harus memahami PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan ubahannya PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye.

"Kalau mau pasang alat peraga harus dipahami aturannya dulu. Utamanya para bakal caleg. Baik caleg daerah, provinsi maupun pusat," ujar Himawan.

BACA JUGA:Konversi BBM ke BBG, 1.228 Petani Brebes Bisa Hemat Produksi 65 Persen

Dia mengatakan itu karena dikhawatirkan pemasangan baliho justru menabrak aturan. Sehingga baliho dibredel oleh pihak terkait.

"Ini penting. Harus tahu larangannya apa saja," kata Himawan.

BACA JUGA:Pengajian Akbar Hari Santri Hadirkan Kyai Marzuki Mustamar

Dalam sosialisasi itu, Himawan mengaku telah menghadirkan sejumlah pihak. Diantaranya, Satpol PP, dinas perijinan, Kesbangpol, kepolisian dan peserta Pemilu. Mereka sengaja dilibatkan agar semuanya tahu, sehingga tidak saling lepas tanggungjawab ketika ada pelanggaran dari peserta Pemilu.

"Prinsipnya, peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sebelum masa kampanye. Tapi harus sesuai rambu-rambu yang ada," ucapnya.

BACA JUGA:Keren! Kejuaraan SH Terate Cup VI Diikuti 17 Kontingen

Himawan menegaskan, jadwal masa kampanye mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat menggelar kampanye maupun pertemuan.

"Untuk kampanye nanti ada jadwalnya," imbuhnya. 

Kategori :