Sidang Sudewo: PPK JGMS Tegaskan Lelang Proyek DJKA Murni Tanpa Pengondisian

Sidang Sudewo: PPK JGMS Tegaskan Lelang Proyek DJKA Murni Tanpa Pengondisian

Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang menghadirkan tiga saksi, Senin (27/7/2026).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang menghadirkan tiga saksi, Senin (27/7/2026). 

Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS) Ari Hendratno, staf PT Eka Surya Alam Gunardi, serta Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ana Devi.

Dalam persidangan, Ari Hendratno menegaskan proses lelang proyek jalur ganda di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang dikaitkan dengan nama Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI berlangsung sesuai prosedur dan tanpa pengondisian.

BACA JUGA:Sudewo Pertanyakan Pencatutan Namanya dalam Kasus Perangkat Desa, Saksi Akui Hanya Berasumsi

BACA JUGA:Sidang Sudewo: Dua Pejabat Kemenhub Tegaskan Aspirasi DPR Diproses Sesuai Mekanisme

"Lelang itu murni, tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono.

Ari juga membantah adanya intervensi atau faktor eksternal yang memengaruhi proses lelang.

 Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, kemudian menanyakan apakah proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, pemilik PT Istana Putra Agung (IPA), mengingat kliennya diduga ikut mengondisikan proyek melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.

BACA JUGA:Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa

BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Tiga Bus Datang Saksikan Sidang

Menjawab pertanyaan itu, Ari menjelaskan Dion dan Harno telah lama saling mengenal karena PT Istana Putra Agung mengerjakan sejumlah proyek DJKA di berbagai daerah, seperti Makassar dan Manado.

"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," tegas Ari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menyampaikan bahwa Dion tidak menjadi pemenang proyek karena terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait