DRPD Kabupaten Pemalang Berhasil Tetap Raperda Perubahan APBD 2023 Menjadi Perda

Senin 16-10-2023,05:27 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 menjadi Perda di Gedung DPRD, kemarin. Rapat paripurna yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Tatang Kirana berjalan dengan baik dan lancar. 

Dalam rapat paripurna, selain dihadiri  seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Hadir juga Bupati Pemlang Mansur Hidayat berserta jajarannyan. Rapat paripurna DPRD persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Setelah dibuka hingga berakhirnya jalannya rapat, berharap menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Dengan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapannya. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Kamera Terbaik 2023 dengan Kualitas Setara DSLR

Setelah itu oleh Ketua DPRD Tatang Kirana menyerahkan hasil keputusan DPRD tentang Persetujuan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Menjadi Perda kepada Bupati Pemalang Mansur Hidayat.

Ketua DPRD Tatang Kirana yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani dan Khodori menyampaikan  ucapkan selamat kepada Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang pada tanggal 9 Oktober kemarin baru saja dilantik. Ucapan yang sama juga disampaikan  kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Heriyanto yang telah terlebih dahulu dilantik pada tanggal 19 September. 

BACA JUGA:5 Tempat Nongkrong di Batang yang Mempunyai Pemandangan Indah dan Instagramable

Dengan dilantik bupati dan sekda Kabupaten Pemalang, diharapkan dapat membawa Pemalang lebih maju. Diantaranya, pengentasan kemiskinan ekstrem dan memantapkan langkah pengambilan kebijakan dan/atau keputusan secara cepat dan tepat. Untuk membenahi/menata birokrasi. Selain itu dapat mercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Khususnya di tahun 2023 ini. 

"Mengingat  untuk APBD Perubahan Tahun 2023 efektif pelaksanaan hanya dua bulan,  untuk itu dibutuhkan sinergi di internal eksekutif dan kecepatan realisasi kegiatan.  Sehingga anggaran pembangunan dapat terserap optimal untuk kepentingan masyarakat"katanya.

BACA JUGA:Curanmor Merebak, Polisi Tegal Sebar Spanduk Kamtibmas

Dalam kesempatan itu pula, juga disampaikan beberapa hal penting terkait rapat paripurna tersebut. Pertama, Raperda  tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh  Bupati telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 12 September 2023 yang lalu.  

Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Kemudian hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda  tersebut. 

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Dijuluki Negeri di Atas Awan, Sangat Menakjubkan!

Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/102 Tahun 2023 Tanggal 2 Oktober 2023 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Cafe Murah di Tegal. Cocok Buat Kamu Yang Suka Nongkrong Bareng Teman dan Orang Tersayang

Keempat, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 6 Oktober 2023. 

Kategori :