Dia menuturkan, baliho berukuran besar itu, sekarang sudah dicopot oleh karyawannya. Namun, sebelum dicopot, pihaknya sempat melayangkan surat pemberitahuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal.
"Saya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Bawaslu," ucapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi membenarkan jika ada surat pemberitahuan dari pihak management Teh 2 Tang ihwal baliho tersebut.
"Kalau mau pasang di lahan orang atau perusahaan, itu memang harus izin dulu," ucapnya.
Harpendi menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah kerap mengimbau kepada seluruh partai politik supaya tidak memasang baliho kampanye. Karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Sebenarnya baliho itu belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK), tapi sebutannya adalah alat peraga sosialisasi," imbuhnya.
Sementara, Bacaleg Bambang Irawan saat dikonfirmasi wartawan, pihaknya meminta maaf. Dia menuturkan, pemasangan baliho itu kemungkinan dilakukan oleh pendukung atau relawannya.
"Saya malah tidak tahu ada baliho bergambar saya yang terpasang di pabrik teh itu. Mungkin pendukung saya yang rela memasang sendiri. Prinsipnya, saya minta maaf," ucapnya singkat.