DISWAYJATENG.ID - Seorang wanita tentu ingin memiliki penampilan yang cantik dan menarik. Jadi, tidak heran kalau mereka juga banyak melakukan perawatan kecantikan untuk mewujudkannya.
Selain meningkatkan kecantikan, merawan tubuh juga menjadi salah satu bentuk syukur terhadap apa yang sudah diberikan oleh Allah SWT.
"Allah berfirman dalam hadits qudsi-Nya: "Wahai anak Adam, bahwa selama engkau mengingat Aku, berarti engkau mensyukuri Aku, dan apabila engkau melupakan Aku, berarti engkau telah mendurhakai Aku!" (HR Thabrani)
Akan tetapi, merawat kecantikan tentu perlu memerhatikan kaidah agama bagi seorang muslimah. Jangan sampai, apa yang dilakukan malah bertentangan dengan ajaran Islam yang berujung dosa.
Dalam Islam, ada beberapa jenis perawatan yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
1. Mengganti dan Menyulam Alis
Haram hukumnya menyulam alis bagi wanita, yaitu menghilangkan bulu alis atau menipiskan bulu alis.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Mas'ud RA bahwa Nabi SAW bersabda : "Allah mengutuk perempuan-perempuan yang bertato dan mereka-mereka yang yang membuat tato, menyambung rambut, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka-mereka yang merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala."
2. Mengikir Gigi
Hukum mengikir gigi adalah haram. Yang dimaksud mengikir di sini adalah membuat gigi agar tampak lebih kecil kecil dan lebih menarik. Haram ini juga berlaku untuk si tukang kikir gigi.
Apabila tujuannya adalah untuk memperbaiki aib atau mengatur gigi yang tidak teratur, hukum diperbolehkan. Dan apabila tujuannya semata-mata untuk keindahan, maka hukumnya menjadi haram.
BACA JUGA:Sumber Protein Harian, Inilah 8 Manfaat Kacang Arab Untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
3. Tanam Bulu Mata dan Menyambung Rambut
Setiap wanita kebanyakan senang memiliki bulu mata yang lentik. Alhasil, mereka memilih untuk melakukan tanam bulu mata ke salon-salon kecantikan.
Namun, rupanya banyak wanita yang tidak menyadari bahwa melakukan tanam bulu mata dilarang oleh Allah SWT. Ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan penyambungan rambut.
"Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya." (HR Bukhari)
4. Memakai Produk Kecantikan Yang Haram
Banyaknya produk kecantikan yang tersebar saat ini membuat banyak perempuan kesulitan untuk mengetahui asal muasal produk tersebut. Oleh karena itu, para muslimah harus sangat berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Pilih yang sudah memiliki logo dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, makeup pun akan aman ketika dikenakan saat salat.
5. Mewarnai Rambut Dengan Warna Hitam
Mengecat rambut merupakan salah satu perawatan rambut yang banyak dilakukan oleh wanita. Tapi bagi kamu yang beragama Islam, jangan mewarnai rambutmu kembali dengan warna hitam ya.
Sebab, mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam itu tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.
Larangan ini terdapat dalam salah satu Hadist Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam," (Hadist Riwayat Muslim).
BACA JUGA:Sering Tidur Dengan Kipas Angin Menyala? Ini 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
6. Mengubah Ciptaan Allah Swt
Segala perawatan yang dianggap mengubah ciptaan Allah SWT dilarang dalam agama Islam. Misalnya saja seperti merenggangkan atau meruncingkan gigi demi kecantikan, operasi plastik, dan lain sebagainya.
Larangan ini pun sudah disampaikan Shohih Sunan An-Nasa'I dari Hadist Abdullah bin Mas'ud, "Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan mengubah ciptaan Allah," (Hadist Riwayat An-Nasa'I 5253 dan dishohikan oleh Syaikh al-albani dalam shohih Sunan An-Nasa'I).
7. Tato
Haram hukumnya bertato bagi laki-laki maupun perempuan. bertato adalah melukai badan dengan menusukkan jarum lalu dibubuhi celah dengan bahan tinta.
Menurut Mazhab Syafi'i tempat yang di tato itu menjadi najis. Jadi wajib baginya menghilangkan tato tersebut karena dapat menghalangi kesucian kita.
Wajib dihilangkan apabila tidak menimbulkan kesulitan bahaya ataupun kematian. Tetapi tidak wajib apabila dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan anggota tubuh ataupun Luka berat.(*)