Pelaku Ekraf di Kabupaten Tegal Siap untuk Go Digital

Kamis 03-08-2023,06:57 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Tegal dinilai sudah siap Go Digital. Namun, mereka saat ini cenderung sebagai konsumen.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, saat menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pelaku Ekraf Go Digital, di salah satu hotel, Rabu (2/8). 

Menurutnya, jika sebagai konsumen, maka pelaku Ekraf di Kabupaten Tegal sudah siap karena memang sudah memanfaatkan. 

Akan tetapi, mereka belum menjadi produsen, sehingga lewat kegiatan ini harapannya bisa dibalik yang tadinya menjadi konsumen bisa menjadi produsen yang memanfaatkan digital.

Terbukti, saat ini banyak masyarakat yang pesan makanan, pakaian, dan lainnya melalui aplikasi di Handphone.

"Mestinya, itu tidak hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja. Tapi harusnya kita yang dari daerah harus bisa memanfaatkan terutama anak-anak muda yang sudah akrab dengan yang namanya digitalisasi. Mereka bisa berekreasi, promosi dan bisa memasarkan apa saja. Nah lewat Bimtek kali ini akan lebih detail lagi informasinya," kata Fikri. 

Peserta yang mengikuti Bimtek pun dikatakan Fikri sebenarnya sudah siap dan ada modal usaha. Mereka kebanyakan sudah membawa hasil jualannya. Misal, makanan, pakaian, ada juga yang mengaku jika memiliki usaha angkringan. 

"Tapi yang perlu diperhatikan, penyakit anak daerah biasanya minder atau tidak percaya diri. Semoga lewat kegiatan ini, rasa percaya diri atau pede bisa keluar dan jangka panjangnya bisa memasarkan secara agresif produk jualannya kemana saja. Karena kalau digital ini kan pemasaran bisa lebih luas tidak hanya di area Tegal dan sekitarnya saja, bisa ke seluruh Indonesia bahkan dunia," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Kemenparekraf RI Fahmy Akmal memaparkan, pihaknya memiliki Badan Layanan Umum (BLU) merupakan institusi yang bisa memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif utamanya dalam hal pembiayaan. 

Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2019, kemudian diturunkan ke PP nomor 24 tahun 2022 yang menyebut kekayaan intelektual yang sudah dimiliki pelaku ekonomi kreatif bisa menjadi agunan (jaminan) untuk bisa mendapat pembiayaan. 

Mengingat pembiayaan ini menjadi salah satu permasalahan atau kendala terbesar yang dialami oleh pelaku ekonomi kreatif. 

Fahmy mengaku saat ini sedang menyiapkan tim penilai atau evaluator bisa terbentuk dalam suatu wadah. 

Sehingga nantinya pihak perbankan bisa yakin dan percaya dengan kekayaan intelektual yang sudah dimiliki pelaku ekonomi kreatif. 

Diharapkan, bisa memberikan pendanaan yang disesuaikan dengan kekayaan intelektual. 

"Sehingga panduan, modul pelatihan untuk menjadi evaluator sedang kami siapkan. Saya mohon doa dan dukungannya, agar kami Kemenparekraf bisa menyelesaikan dengan cepat kebutuhan wadah BLU dan lain-lain. Pertengahan tahun, kami rencananya menyiapkan setidaknya modul yang bisa dikerjasamakan dengan asosiasi yang bisa menyelenggarakan diklat atau pelatihan bagi evaluator," imbuh Fahmy.

Kategori :