Inilah 3 Tips Pinjam Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Hati-hati Ya

Rabu 26-07-2023,15:47 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

Jika ada yang meminta di luar itu maka patut dicurigai. Pinjol illegal dapat mengakses seluruh data di gadget nasabah sebab  nasabah

tersebut terlebuh dahulu menyetujui pembukaan akses  ke kontak. 

Menurut hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan OJK tahun 2022 OJK, tingkat literasi keuangan di Sektor Fintech masih cenderung rendah, yaitu 10,90%

Tatat Selamat menambahkan supaya  masyarakat tidak perlu panik bila sudah tercebur di lembaga Pinjol ilegal.

“Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu sebisa mungkin melunasi pinjaman Anda. Jangan berurusan lama-lama dengan yang ilegal.

Anda dapat  mulai pelan-pelan laporkan ke SWI, apalagi bila  Anda sudah merasa terancam, Anda bisa laporkan ke kepolisian.” ujarnya. 

Tatat Selamat menerangkan bahwa lembaga pinjol  merupakan fasilitas untuk masyarakat yang perlu digunakan secara bijak.

Per Maret 2023, hanya terdapat 102 lembaga pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Salah satunya adalah Pinjam Yuk.(*)

BACA JUGA: Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal: Memahami Ciri-ciri Utama

 

Tags : #pinjol
Kategori :