Inilah 3 Tips Pinjam Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Hati-hati Ya

Rabu 26-07-2023,15:47 WIB
Reporter : Agus mutaalimin
Editor : Agus mutaalimin

DISWAYJATENG.ID – Banyak sekali kejadian yang ada di masyarakat  saat ini tentang adanya permasalahan pinjaman online (Pinjol) yaitu

berita yang kita lihat di Televisi  mengenai  masyarakat yang gantung diri akibat dari jeratan  pinjol. Sebegitukah efek dan akibatnya.

Edukasi yang berkaitan tentang  keuangan itu harus terus diperkuat di tengah maraknya masyarakat yang telah terjerat pinjaman online ilegal

dalam beberapa tahun belakangan ini. 

Edukasinya juga  tidak hanya menjadi tanggung jawab dari regulator  namun juga oleh para pelaku usaha

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) saat ini tercatat telah menutup 155 platform pinjaman online

(pinjol) ilegal serta  menghentikan 15 entitas yang  melakukan penawaran investasi tanpa izin sampai  31 Mei 2023. 

Hal itu  sudah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas

Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK belum lama ini.

PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) salah satu pemain fintech yang telah  gencar dalam melakukan gerakan edukasi kepada masyarakat

melalui postingan-postingan edukatif di kanal media sosial terkait finansial.

BACA JUGA: 3 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Anda Tidak di Rugikan

Inilah 3 Tips Pinjam  Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Hati-hati Ya

CEO Pinjam Yuk, Tatat Selamat, mengatakan Untuk kewaspadaan terhadap pinjol ilegal harus diperkuat.

Risiko yang akan dihadapi nasabah bila terjerat pinjol ilegal sangat besar, mulai dari dikenai bunga tinggi sampai  platform tersebut dapat 

Tags : #pinjol
Kategori :