Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal: Memahami Ciri-ciri Utama

Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal: Memahami Ciri-ciri Utama

--

DISWAYJATENG – Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat sekrang ini adalah tentang perbedaan aplikasi pinjol legal dan illegal. Kadang secara sepintas sangat sulit membedakannya karena pada intnya semua aplikasi tersebutsama-sama menawarkan pinjaman uang.

Namun masyarakat harus mulai jeli dengan perbedaan pinjol resmi dan legal dengan illegal.

Pinjol OJK adalah sebuah layanan pinjaman online yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna layanan tersebut. Dengan memilih Pinjol Legal OJK, kita akan terhindar dari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan Pinjol ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak wajar, hingga tindakan

penagihan yang tidak etis.

Akhir-akhir ini pemerintah telah merilis daftar pinjol resmi OJK, untuk itu iuwash plus akan mengulas beberapa pinjol ojk serta tips mengenal ciri pinjol resmi atau legal dan tidak resmi atau ilegal.

kebutuhan akan pinjaman dana secara online atau yang biasa kita sebut sebagai pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Kita sering mendengar istilah pinjol legaldan pinjol ilegal, namun apakah kita benar-benar memahami perbedaan keduanya? Berikut perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan pinjol ilegal serta ciri-ciri masing-masing.

Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

Dalam POJK tersebut, OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala.

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam.

Sebagai langkah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi peminjam serta penyelenggara Pinjol, OJK juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang mencakup informasi mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk oleh OJK.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal atau Resmi OJK

1.       Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

2.       Memiliki Izin Usaha

3.       Keterbukaan Informasi

4.       Memiliki Kebijakan Privasi yang Jelas

5.       Prosedur Penagihan yang Tepat

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal atau tidak Resmi dari OJK

1.       Tidak Terdaftar di OJK

2.       Penyamaran Identitas

3.       Informasi yang Tidak Transparan

4.       Tidak Memiliki Kebijakan Privasi

5.       Metode Penagihan yang Tidak Sesuai

Dalam mengambil keputusan untuk menggunakan aplikasi pinjol, penting bagi kita untuk memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK. Selalu periksa ciri-ciri pinjol yang kita gunakan agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang berpotensi merugikan kita dan data pribadi kita.

Penutup

Kesimpulannya, penting bagi kita untuk selalu memeriksa status legal sebuah aplikasi pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Dengan demikian, kita dapat menghindari risiko penipuan dan melindungi diri dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal. Selalu pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar proses pinjaman berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi OJK 2023 Dijamin Aman dan Cepat Cair 

Jangan ragu-ragu jika menemukan pinjol ilegal untuk melaporkanya ke pihak OJK dengan menghubungi nomor telepon 157, atau layanan WhatsApp di nomor +6281157157157. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: