DISWAYJATENG – Tiap bank memiliki jenis dan limit pinjaman yang berbeda-beda. Banyaknya bank yang bermunculan semakin meramaikan dunia perbankan Indonesia. Masyarakat dituntut harus semakin jeli dalam hal perbankan. Secara global, jenis bank dibedakan menjadi 4 jenis antara lain bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat dan bank devisa.
Merangkum dari laman cermati.com, berikut penjelasan mengenai jenis bank beserta limit pinjamannya:
Jenis dan Limit Peminjaman
1. Bank Umum Bank Umum adalah jenis bank yang paling banyak dikenal oleh masyarakat. Jenis bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan, termasuk pinjaman. Bank Umum juga terbagi menjadi beberapa jenis, seperti Bank BUMN (milik negara) dan Bank Swasta Nasional (milik swasta). Limit peminjaman yang ditawarkan oleh Bank Umum bervariasi tergantung pada jenis pinjaman yang diambil dan kondisi kredit dari peminjam. Pinjaman Tanpa Agunan (KTA), di mana tidak memerlukan jaminan atau agunan dari peminjam. KTA biasanya ditawarkan oleh Bank Umum, dalam bentuk pinjaman konsumsi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian kendaraan, renovasi rumah, atau biaya pendidikan. Limit peminjaman KTA biasanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pengembalian antara 12 hingga 60 bulan. Pinjaman Dengan Agunan (KPR, KKB, atau Pinjaman dengan Jaminan Emas) merupakan jenis pinjaman, yang memerlukan jaminan atau agunan dari peminjam. Beberapa jenis pinjaman dengan agunan yang ditawarkan oleh Bank Umum antara lain KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau pinjaman dengan jaminan emas. Limit peminjaman KPR dan KKB biasanya tergantung pada harga rumah atau kendaraan yang akan dibeli, sedangkan limit peminjaman pinjaman dengan jaminan emas tergantung pada nilai emas yang dijaminkan. 2. Bank Syariah Bank Syariah adalah jenis bank yang mengikuti prinsip-prinsip syariah, dalam melakukan kegiatan perbankan. Bank Syariah menawarkan produk dan layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk pinjaman. Limit peminjaman yang ditawarkan oleh Bank Syariah juga bervariasi tergantung pada jenis pinjaman dan kondisi kredit dari peminjam. Jenis Murabahah yang memungkinkan peminjam untuk membeli barang atau aset tertentu, dengan cara dikreditkan oleh Bank Syariah. Dalam pinjaman ini, Bank Syariah akan membeli barang atau aset yang dibutuhkan oleh peminjam, kemudian menjualnya kepada peminjam dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Limit peminjaman Murabahah biasanya bervariasi tergantung pada harga barang atau aset yang akan dibeli. Musyarakah adalah jenis pinjaman syariah yang memungkinkan peminjam untuk bekerja sama dengan Bank Syariah, dalam suatu usaha atau proyek tertentu. Dalam pinjaman ini, peminjam dan Bank Syariah akan berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Limit peminjaman Musyarakah juga bervariasi, tergantung pada besarnya modal yang dibutuhkan untuk usaha atau proyek tersebut. 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank, yang berfokus pada pemberian pinjaman kepada masyarakat atau usaha kecil dan menengah (UKM). BPR biasanya memiliki limit peminjaman yang lebih rendah, dibandingkan dengan Bank Umum atau Bank Syariah, namun memiliki kebijakan kredit yang lebih fleksibel dan mudah diakses oleh masyarakat. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu jenis pinjaman, yang diberikan oleh BPR kepada UKM untuk modal usaha. Limit peminjaman KUR biasanya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian antara 12 hingga 60 bulan. Kredit Multiguna adalah jenis pinjaman yang diberikan oleh BPR, untuk kebutuhan konsumsi atau pembelian aset seperti kendaraan atau peralatan rumah tangga. Limit peminjaman Kredit Multiguna biasanya bervariasi, tergantung pada jenis pinjaman dan kondisi kredit dari peminjam. 4. Bank Devisa Bank Devisa adalah jenis bank yang fokus pada transaksi keuangan, serta berkaitan dengan valuta asing. Bank Devisa biasanya menyediakan layanan peminjaman dalam valuta asing, dengan limit peminjaman yang cukup besar. Kredit Valuta Asing merupakan salah satu jenis pinjaman, yang diberikan oleh Bank Devisa dalam mata uang asing. Limit peminjaman Kredit Valuta Asing biasanya bervariasi, tergantung pada kurs valuta asing yang berlaku saat itu dan kondisi kredit dari peminjam. Letter of Credit (L/C) adalah bentuk jaminan pembayaran dari Bank Devisa kepada pihak lain, yang melakukan transaksi bisnis internasional. L/C dapat digunakan oleh pihak yang melakukan ekspor atau impor, untuk menjamin pembayaran dari pihak pembeli atau penjual. Limit L/C biasanya tergantung pada nilai transaksi bisnis internasional yang dilakukan.BACA JUGA:Gak Tahu Cara Meminjam Uang ke Bank? Ini 12 Langkah Cara Mengajukan Pinjaman di Bank
Itulah informasi tentang jenis bank dan limit pinjamannya. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda. (*)