BUMIAYU, DISWAYJATENG - Nasib nahas menimpa Galang Putra Pratama, 20, warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu yang diserang sekelompok pemuda bermotor dengan senjata tajam.
Korban mengalami luka robek di punggung dan lengan tangan kanan kirinya.
Insiden tersebut terjadi pada Jalur Lingkar Bumiayu, Selasa (18/7) sekitar 01.30 WIB dinihari. Saat itu korban membonceng temannya mengendarai Honda Beat carburator. Sedangkan, satu teman korban lainnya sekaligus saksi mengendarai sepeda motor C 79 sendirian.
BACA JUGA:Tawuran Pemuda di Brebes; 1 Tewas Kena Bacok, 4 Luka-luka di RS
Setelah melintasi tikungan jalan, dekat rumah makan sate subali. Korban bersama dua temannya dikejar tiga pemotor tak dikenal.
Korban yang membonceng langsung menjadi sasaran penyerangan hingga luka tersayat senjata tajam di bagian punggung, lengan kanan dan kiri. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam membenarkan adanya laporan penyerangan serta pembacokan orang tak dikenal tersebut.
Berbekal informasi dan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob. Termasuk, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi saksi. Hasilnya, mengarah ke pelaku bernama Aji Pangestu, 18, alias Batak.
Pelaku, merupakan remaja tak lulus SMP warga Desa Pagojengan Kecamatan Paguyangan. Bahkan, dalam pengakuannya pelaku beraksi bersama tiga teman lainnya.
Setelah pelaku AP alias Batak tertangkap, pengembangan dilakukan dengan hasil menangkap satu pelaku lainnya. Yakni, Puja Pangestu, 19, warga Dusun Keseren Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan yang tak lulus SD.
Sedangkan, dua pelaku lainnya masih buron karena berhasil kabur melarikan diri. Keduanya, Yogi dan Angges yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum sempat diserang, lanjut Kasam, dua teman korban berhasil melarikan diri. Sedangkan, korban yang dalam posisi membonceng terjatuh dan langsung dikeroyok tiga pelaku. Setelah pelaku kabur, dua teman korban kembali ke lokasi untuk menolong temannya sudah mengalami luka-luka.
Setelah menyerang dan membacok seorang pengendara sepeda motor, dua pelaku berhasil dibekuk polisi pada Selasa (18/7) pagi.
Selain dua pelaku, sejumlah barang bukti diamankan. Seperti, rompi warna coklat bernoda darah, kaus warna hitam bertuliskan STMDOS072.18 NOVEMBER 1972 ALL BASE, satu unit HP OPPO, sebilah clurit panjang 50 cm tanpa gagang karena terlepas saat dipakai menyerang korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana.