BACA JUGA:Lima Catatan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Apa Saja?
Sementara bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.
"Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum," tandasnya.
Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo membenarkan memang banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak hanya perizinan, tapi juga pengawasan.
"Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya.
Plt DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.
“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.