SLAWI , DISWAY JATENG – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal geram karena banyak pabrik tak berizin yang mulai dibangun, bahkan ada beberapa yang hampir beroperasi di Kabupaten Tegal.
Komisi II menghendaki agar Pemkab Tegal tidak menutup mata. Utamanya petugas Satpol PP harus segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut.
BACA JUGA:Ini Saran Komisi II DPRD, Pasar di Kabupaten Tegal Dikelola BUMD. Kenapa?
"Silahkan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar," tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.
Dia menyatakan itu saat rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, di ruang Komisi II, Kamis 13 Juli 2023.
Ade tak menampik, perizinan dan penindakan itu memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal, mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Karena, pendirian pabrik-pabrik tersebut tanpa dilengkapi perizinan.
BACA JUGA:Hindari PHK Massal Tenaga Non ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Mendatangi Kemenpan RB
“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.
Ade meyakini banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan. Ade sangat menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas. Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar.
“Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade.