BREBES, DISWAYJATENG - Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (5/7). Tujuannya, menyampaikan keluh kesah terkait belum jelasnya tunjangan P3K Tahap 1 dan 2. Sebab, sejak menerima SK pada 2022 kemarin hingga kini belum menerima tunjangan.
terungkap saat audiensi dengan pimpinan DPRD Brebes, Ketua Paguyuban P3K Brebes Rambang Sari menjelaskan, kedatangannya bersama perwakilan P3K untuk menyampaikan keresahan dan keluh kesah. Khususnya, belum adanya kejelasan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Fungsional Umum dan Revisi Perjanjian kerja.
"Sebab, dalam kontrak kerja pasal 6 serta Rapel Tunjangan yang dimaksud sejak SK diterima hingga sekarang kami belum menerima," ungkapnya dalam audiensi.
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN
Terkait kejelasan pemberian tunjangan, lanjut Sari, pihaknya berharap ada pendampingan dari DPRD. Terlebih, legislatif sebagai unsur pemerintah daerah yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan aspirasi. Sehingga, ke depannya P3K penerima SK tahap 1 dan 2 bisa menerima haknya (tunjangan-red).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi menyampaikan, sebelum menerima audiensi perwakilan P3K DPRD sudah berkoordinasi dengan PJ Bupati Brebes. Termasuk, mengagendakan diskusi dengan OPD terkait untuk menyampaikan keresahan P3K Tahap 1 dan 2.
"Kami harap P3K penerima SK tahap 1 dan 2, tetap bersabar karena kami juga akan terus mengawal kejelasan tunjangan yang menjadi hak P3K. Namun, sambil berproses harapannya P3K tetap melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya.
BACA JUGA:Brebes Gagal Usulkan 537 Formasi Guru P3K, DPRD Datangi KemenPAN RB dan BKN Minta Solusi
Terpisah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menambahkan, terkait tunjangan P3K 2022 yang belum terbayarkan. Pihaknya mengaku, sudah bersurat ke Kementerian Keuangan pada Februari 2022. Isinya, agar tunjangan P3K tahap 1 dan 2 yang belum cair bisa diganti pada 2024 mendatang. Sebab, dalam DAU 2023 alokasi tunjangan P3K untuk menutup kebutuhan sebesar Rp 38 miliar tersebut belum muncul.
"Bahkan, sejak diusulkan pada 2022 juga belum masuk sehingga kembali pengajuan untuk 2024. Kekurangan tunjangan P3K yang belum terbayar, yakni tunjangan keluarga dan lainnya memang belum diterima," tandasnya.