Namun, wajib pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah disampaikan.
Selain itu, kata dia meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Menjadi Narasumber Kegiatan Kelas Legislasi di UPS Tegal
"Jadi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," pungkasnya. (*)