Mantan Sekda Pemalang Ini Sentil Kekosongan Jabatan Sekda, BR: Perlu Pahami Regulasi

Kamis 15-06-2023,12:49 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Ismail F

PEMALANG, DISWAYJATENG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo rupanya terus mengamati perkembangan di daerahnya. Termasuk adalah soal jabatan Sekda yang lama kosong.

Budhi Rahardjo mencoba memberikan analisis mengenai Dasar Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda.

Menurutnya, Sekda berhalangan melaksanakan tugas itu sebab tidak bisa melaksanakan tugasnya. Karena diberi penugasan (khusus) atau sedang menjalani cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

BACA JUGA:DPRD Geram ke Pansel Seleksi Sekda Pemalang Sampai Ditolak KASN, Jelas Ada Keteledoran

"Kemudian terjadi kekosongan Sekda karena mengundurkan diri, diberhentikan atau diberhentikan sementara atau dinyatakan hilang,"katanya, kepada Radar Pemalang, kemarin.

Dalam analisisnya, selama 5 hari sejak terjadinya kekosongan Sekda maka Bupati wajib melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda.

BACA JUGA:Kelanjutan Seleksi Sekda Pemalang Tunggu Rekomendasi KASN, Nasib 3 Kandidat Terpilih Ngambang

Namun demikian, ada implikasi hukum yang berbeda terhadap dua keadaan tersebut di atas. Yaitu untuk keadaan pertama segera melantik Pj. Sekda sampai dengan 6 bulan dan perpanjangan 3 bulan, jika terjadi kekosongan Sekda.

Sedangkan untuk keadaan kedua, yaitu mengangkat Pj Sekda, untuk 3 bulan dan jika belum terseleksi Sekda definitif, maka Gubernur langsung menunjuk Pj. Sekda untuk 3 bulan berikutnya. Langkah itu untuk melanjutkan pelaksanaan proses Seleksi Terbuka Jabatan Sekda tersebut.

"Maka apabila terjadi kekosongan Sekda karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada angka point 2 di atas, maka masa Jabatan Pj. Sekda maksimal adalah 6 bulan, bukan 9 bulan bahkan Pemalang sampai perpanjangan yang ke 4," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana akibat hukumnya jika ternyata Bupati baru melaksanakan seleksi Sekda setelah 6 bulan sejak terjadinya kekosongan Sekda yang berakibat ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan?

BR memandang dari sisi hukum administrasi, maka proses seleksi Sekda dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN, karena tidak prosedural dalam hal waktu pelaksanaan dan dilaksanakan oleh Pj. Sekda yang secara batas waktu sudah overlimit.

"Sedangkan dari sisi keuangan daerah, maka jangka waktu Pj. Sekda yang melampaui batas maksimal 6 bulan, merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Sehingga kelebihan bayar atas tunjangan, hak-hak dan fasilitas yang melekat pada Pj. Sekda selama 3-6 bulan harus dikembalikan pada kas negara," paparnya.

Kategori :