Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

Senin 12-06-2023,09:59 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif, sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak dan retribusi baru.

 

Desentralisasi fiskal merupakan dimensi otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kemandirian. Kebijakan pajak dan retribusi merupakan hasil pilihan atas sejumlah alternatif dari berbagai sistem untuk mencapai tujuan perpajakan secara efektif dan efisien, prinsip prosedural yang mencakup kepastian, stabilitas.

 

Sederhana dan praktis juga penting dalam pembaruan kebijakan pajak dan retribusi. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemda memiliki kewenangan lebih luas untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Eksistensi pendapatan daerah dan retribusi daerah diharapkan mampu menjadi sumber pendanaan daerah yang diperoleh secara efektif. 

 

“Sehingga tidak mendistorsi konstelasi sosial di daerah,” papar Edy.

 

Dikatakan, Pemda harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya terutama aparat perpajakan baik kualitas intelektual maupun kualitas moralnya, Pemda harus mampu menggali sumber-sumber pajak dan retribusi daerah baik melalui cara intensifikasi maupun melalui cara ekstensifikasi dengan menggali objek-objek pajak baru.

 

Suatu pajak daerah (pajak lokal) dan reribusi daerah sebagai suatu keputusan politik, haruslah terlebih dahulu mendapat masukan (aspirasi) dari masyarakat lokal agar tidak terjadi keberatan dan penolakan untuk membayarnya, termasuk besaran tarif pajaknya. Apakah suatu pajak daerah atau retribusi daerah telah menerapkan efisiensi ekonomi atau tidak, perlu dikaji dengan teliti.

 

Sebagai informasi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Paling lambat 5 Januari 2024, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus ditetapkan. (*)

 

Kategori :