Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

Senin 12-06-2023,09:59 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun

TEGAL, DISWAYJATENG.ID - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal menyetujui digratiskannya tarif pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Sebelumnya, tarif pemakaman yang dikelola Pemkot  retribusi Rp75.000 per tahun. Sehingga setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan, tidak ada lagi retribusi pemakaman.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II.

 

“Sampai hari ini, kami memperdalam pembahasan Lampiran Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua Pansus II Sisdiono. 

 

Sisdiono mengatakan, Pansus II menyetujui sejumlah poin, di antaranya tarif pemakaman yang dikelola Pemkot, di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang semula dikenakan retribusi Rp75.000 per tahun, menjadi digratiskan alias tanpa biaya. Ketua Pansus II Edy Suripno menginstruksikan agar digratiskan karena fungsi sosial.

 

“Pemakaman milik Pemda akan digratiskan, karena pelayanan sosial masyarakat. Semula, membayar retribusi Rp75.000 per tahun,” jelas Sisdiono.

 

Selain itu, Pansus II menyepakati retribusi Taman Budaya Tegal untuk kegiatan kesenian yang semula Rp2.000.000, dikenakan Rp500.000, dengan rekomendasi dari Dewan Kesenian Kota Tegal. Pansus II juga mengusulkan kepada Pemkot agar mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sarana lainnya seperti genset dan sebagainya, atau dibiayai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kesenian daerah,” ungkap Sisdiono.

Kategori :